KERJA SAMA BILATERAL

Hasil Pertemuan Jokowi-Xi Jinping, Penguatan Investasi dan Perdagangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 09:25 WIB
Hasil Pertemuan Jokowi-Xi Jinping, Penguatan Investasi dan Perdagangan

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana disambut Presiden China Xi Jinping. (foto: BPMI Setpres)

CHENGDU, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral bersama Presiden China Xi Jinping, Kamis (27/7/2023).

Ada sejumlah kerja sama yang disepakati oleh kedua pemimpin negara, mulai dari penguatan perdagangan, investasi, kesehatan, komitmen pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga kerja sama riset dan teknologi. Jokowi juga mengapresiasi penyelesaian protokol impor terhadap sejumlah produk antara Indonesia dan China.

"Ke depan kita perlu terus dorong pembaruan protokol dan peningkatan kuota impor sarang burung walet serta penyelesaian protokol impor produk laut Indonesia," kata Jokowi dalam keterangan pers, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Khusus terkait dengan proyek pembangunan IKN, Jokowi berharap China bisa terus menjadi mitra strategis.

"Semoga kerja sama Otoritas IKN dengan Pemerintah Kota Shenzen dapat berkontribusi bagi perencanaan dan pengembangan IKN," imbuh presiden.

Kemudian, terkait dengan kerja sama di bidang kesehatan, Presiden Jokowi menyambut baik finalisasi rencana aksi implementasi kerja sama kesehatan antara Indonesia dan Tiongkok.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi dan Presiden Xi Jinping juga membahas beberapa isu kawasan meliputi kerja sama Asean-China hingga dukungan China terhadap sentralitas Asean untuk mewujudkan kawasan Indo-Pasifik yang damai dan sejahtera.

"Indo-Pasifik adalah kawasan strategis yang harus kita jaga sebagai kawasan damai dan stabil," kata Jokowi.

Usai melaksanakan pertemuan, kedua pemimpin juga menyaksikan penandatanganan sejumlah dokumen kerja sama yang disepakati oleh kedua negara. Di antaranya, protokol tentang Persyaratan Pemeriksaan dan Karantina untuk Ekspor Serbuk Konjac dari Indonesia ke Tiongkok, Protokol tentang Persyaratan Phytosanitary untuk Ekspor Tabasheer dari Indonesia ke Tiongkok, dan Rencana Aksi Kerja Sama Bidang Kesehatan.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Selanjutnya, ada juga nota kesepahaman tentang Pusat Penelitian dan Pengembangan Bersama, nota kesepahaman tentang Kerja Sama Perencanaan Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman terkait Pemindahan Ibu Kota Baru Indonesia, dan nota kesepahaman tentang Peningkatan Kerja Sama Indonesia-China Two Countries, Twin Parks.

Selain itu, terdapat juga dua dokumen kerja sama yang ditandatangani secara sirkuler yakni nota kesepahaman tentang Pendidikan Bahasa Tiongkok dan nota kesepahaman tentang Kerja Sama Ekonomi dan Teknis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP