BARANG KENA CUKAI

Hasil Operasi Halilintar Dimusnahkan DJBC

Gallantino Farman | Jumat, 04 November 2016 | 16:30 WIB
Hasil Operasi Halilintar Dimusnahkan DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Pagi ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan 181.400 batang rokok berbagai macam merk dan 3.454 botol minuman keras yang merupakan barang hasil penindakan operasi Halilintar II.

Kepala KPPBC Sampit Hartono menjelaskan pada hari Rabu (2/11), Operasi Halilintar II dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia guna memantau peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah pemasaran BKC ilegal, hal tersebut terbukti dengan ditemukannya peredaran rokok dan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang Cukai,” jelasnya Jumat (04/11).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Modus operandi peredaran BKC ilegal tersebut adalah dengan melakukan penjualan terputus, para pengedar tidak meninggalkan identitas atau nomor telepon yang bisa dihubungi oleh pihak toko tempat dititipkannya barang tersebut.

Berdasarkan modus operandi tersebut, KPPBC Sampit melakukan operasi pasar untuk melakukan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal.

Selain itu, KPPBC Sampit juga memberikan info kepada kantor Bea Cukai di daerah produksi BKC seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dikutip melalui laman DJBC, kantor-kantor Bea Cukai di daerah produksi dapat membongkar pabrik-pabrik rokok ilegal dan melakukan proses penyidikan atas pelanggaran pidananya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?