BERITA PAJAK HARI INI

Hasil Audit BPK: Pencairan Restitusi Pajak Bermasalah

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 06 Juni 2018 | 09:53 WIB
Hasil Audit BPK: Pencairan Restitusi Pajak Bermasalah

JAKARTA, DDTCNews - Kabar mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 menghiasi media nasional pagi ini, Rabu (6/6). Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP tersebut mengungkapkan proses pencairan restitusi syarat akan kejanggalan.

Dalam audit tersebut, BPK menemukan praktik pemberian restitusi pajak belum dikompensasikan dengan piutang pajak. Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, terutama Pasal 5 ayat 1 pembayaran restitusi pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang administrasikan di KPP domisili atau KPP lainnya.

Kabar lainnya mengenai upaya pemerintah dalam memperkecil angka defisit anggaran 2019 serta pengenaan cukai rokok elektrik. Berikut ringkasan selengkapnya:

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Pencairan Restitusi Pajak Bermasalah:

Jika berpijak pada temuan BPK, praktik pencairan restitusi yang tanpa menghitung kompensasi piutang pajak melanggar ketentuan PMK 16/2011. Total pencairan restiusi pajak yang tak dikompensasikan dengan piutang pajak sebanyak Rp364,6 miliar. Sementara itu, total restitusi pajak tahun 2017 Rp111,1 triliun.Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak mengakui bahwa temuan ini merupakan kelalaian administrasi dalam proses pencairan restitusi pajak. Dia menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK ini.

  • Pemerintah Perkecil Defisit APBN 2019

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkecil defisit anggaran pada tahun depan dalam rangka mengantisipasi risiko global. Defisit anggaran akan dikelola dalam kisaran 1,6%-1,9% terhadap PDB atau lebih rendah dari defisit APBN 2018 sebesar 2,19% dari PDB.

  • Cukai Rokok Elektrik Tak Ganggu Industri

Pengenaan cukai untuk rokok elektrik yang bakal berlaku mulai 1 Juli diyakini tidak akan memukul industri pengolahan tembakau. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan bahan baku cairan rokok elektrik atau vape berasal dari berbagai macam seperti ekstrak buah dan tumbuhan, termasuk tembakau dan juga bahan kimia untuk aroma. Menurutnya, yang menggunakan bahan tembakau ada tetapi kecil, sehingga dampaknya ke industri tembakau tidak akan besar.

  • OSS Dirilis Sebelum Lebaran

Seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala BKPM Thomas Lembong, Senin (5/6), pemerintah akhirnya kembali membuat target untuk merilis online single submission (OSS) sebelum libur Lebaran pekan depan. Darmin menyebut setelah melakukan penambahan satu ayat baru dalam PP OSS tentang pengambil alihan wewenang organisasi sementara dari BKPM ke Indonesia National Single Window (INSW), semestinya PP sudah bisa dirilis mulai Selasa (5/6). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN