BERITA PAJAK HARI INI

Hasil Audit BPK: Pencairan Restitusi Pajak Bermasalah

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 06 Juni 2018 | 09:53 WIB
Hasil Audit BPK: Pencairan Restitusi Pajak Bermasalah

JAKARTA, DDTCNews - Kabar mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 menghiasi media nasional pagi ini, Rabu (6/6). Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP tersebut mengungkapkan proses pencairan restitusi syarat akan kejanggalan.

Dalam audit tersebut, BPK menemukan praktik pemberian restitusi pajak belum dikompensasikan dengan piutang pajak. Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, terutama Pasal 5 ayat 1 pembayaran restitusi pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang administrasikan di KPP domisili atau KPP lainnya.

Kabar lainnya mengenai upaya pemerintah dalam memperkecil angka defisit anggaran 2019 serta pengenaan cukai rokok elektrik. Berikut ringkasan selengkapnya:

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Pencairan Restitusi Pajak Bermasalah:

Jika berpijak pada temuan BPK, praktik pencairan restitusi yang tanpa menghitung kompensasi piutang pajak melanggar ketentuan PMK 16/2011. Total pencairan restiusi pajak yang tak dikompensasikan dengan piutang pajak sebanyak Rp364,6 miliar. Sementara itu, total restitusi pajak tahun 2017 Rp111,1 triliun.Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak mengakui bahwa temuan ini merupakan kelalaian administrasi dalam proses pencairan restitusi pajak. Dia menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK ini.

  • Pemerintah Perkecil Defisit APBN 2019

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkecil defisit anggaran pada tahun depan dalam rangka mengantisipasi risiko global. Defisit anggaran akan dikelola dalam kisaran 1,6%-1,9% terhadap PDB atau lebih rendah dari defisit APBN 2018 sebesar 2,19% dari PDB.

  • Cukai Rokok Elektrik Tak Ganggu Industri

Pengenaan cukai untuk rokok elektrik yang bakal berlaku mulai 1 Juli diyakini tidak akan memukul industri pengolahan tembakau. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan bahan baku cairan rokok elektrik atau vape berasal dari berbagai macam seperti ekstrak buah dan tumbuhan, termasuk tembakau dan juga bahan kimia untuk aroma. Menurutnya, yang menggunakan bahan tembakau ada tetapi kecil, sehingga dampaknya ke industri tembakau tidak akan besar.

  • OSS Dirilis Sebelum Lebaran

Seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala BKPM Thomas Lembong, Senin (5/6), pemerintah akhirnya kembali membuat target untuk merilis online single submission (OSS) sebelum libur Lebaran pekan depan. Darmin menyebut setelah melakukan penambahan satu ayat baru dalam PP OSS tentang pengambil alihan wewenang organisasi sementara dari BKPM ke Indonesia National Single Window (INSW), semestinya PP sudah bisa dirilis mulai Selasa (5/6). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?