Seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi program pengungkapkan sukarela (PPS). Kebijakan ini akan berakhir 2 hari lagi, yakni 30 Juni 2022.
Melalui unggahan di media sosial, otoritas mengingatkan wajib pajak bahwa PPS memberikan peluang bagi wajib pajak untuk terhindari dari sanksi administrasi atas harta yang belum diungkapkan dengan benar. Karenanya, DJP mengajak wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya melalui PPS yang segera berakhir.
"Melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Dengan mengikuti PPS wajib pajak tidak terkena sanksi berupa PPh final sebesar 30% ditambah sanksi sebesar 200% dari harta bersih tambahan," cuit DJP melalui akun @DitjenPajakRI, Selasa (28/6/2022).
Seperti diketahui, PPS yang sudah berlangsung sejak 1 Januari 2022 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak ntuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Ada 2 skema kebijakan yang ditawarkan melalui PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
"Kesempatan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela masih ada," kata DJP.
Sebelumnya, otoritas juga menyampaikan ada konsekuensi bagi wajib pajak yang sebenarnya masuk kriteria sebagai peserta kebijakan I PPS tetapi memilih tidak ikut.
Konsekuensi serupa juga berlaku bagi peserta kebijakan I PPS yang tidak mengungkapkan hartanya secara menyeluruh. Maksudnya, masih ada harta yang belum diungkap baik melalui program Tax Amnesty 2016-2017 atau PPS saat ini.
Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak mengatur atas penghasilan yang belum atau diungkapkan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Kemudian, tarif PPh akan dikenakan sebesar 30% untuk wajib pajak orang pribadi atau 25% untuk wajib pajak badan. Besaran tarif ini tentu lebih besar dibandingkan dengan tarif PPh final saat mengikuti skema kebijakan I PPS, yakni 6%, 8%, atau 11%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.