PMK 196/2021

Harta PPS Bisa untuk Dirikan Usaha Baru atau Investasi IPO/Right Issue

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 13:15 WIB
Harta PPS Bisa untuk Dirikan Usaha Baru atau Investasi IPO/Right Issue

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investasi di sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan bagi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat dilakukan melalui pendirian usaha baru.

Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PMK 196/2021, investasi pada kedua sektor tersebut dapat dilakukan melalui pendirian usaha baru, penyertaan modal lewat perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), hingga penyertaan modal melalui perusahaan yang menawarkan right issue.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha yang menjadi tujuan investasi nantinya masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA ... dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan ... sebagai tujuan investasi harta bersih, ditetapkan oleh menteri," bunyi Pasal 16 ayat (4) PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Secara umum, Pasal 16 ayat (2) PMK 196/2021 mendefinisikan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA sebagai kegiatan pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA.

Adapun yang dimaksud dengan kegiatan usaha sektor energi terbarukan merupakan kegiatan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang bisa diperbarui secara terus-menerus.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Bila wajib pajak peserta PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II menginvestasikan harta bersihnya ke 2 sektor ini, maka PPh final yang dikenakan atas harta bersih bakal lebih rendah.

Bagi peserta kebijakan I PPS, tarif PPh final atas harta bersih yang diinvestasikan pada sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan hanya 6%. Untuk peserta kebijakan II PSS, tarif PPh final yang diinvestasikan pada kedua sektor tersebut hanya sebesar 12%.

Tarif PPh final paling rendah tersebut juga berlaku bila harta bersih yang diungkapkan wajib pajak diinvestasikan pada SBN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar