PMK 196/2021

Harta PPS Bisa untuk Dirikan Usaha Baru atau Investasi IPO/Right Issue

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 13:15 WIB
Harta PPS Bisa untuk Dirikan Usaha Baru atau Investasi IPO/Right Issue

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investasi di sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan bagi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat dilakukan melalui pendirian usaha baru.

Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PMK 196/2021, investasi pada kedua sektor tersebut dapat dilakukan melalui pendirian usaha baru, penyertaan modal lewat perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), hingga penyertaan modal melalui perusahaan yang menawarkan right issue.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha yang menjadi tujuan investasi nantinya masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA ... dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan ... sebagai tujuan investasi harta bersih, ditetapkan oleh menteri," bunyi Pasal 16 ayat (4) PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Secara umum, Pasal 16 ayat (2) PMK 196/2021 mendefinisikan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA sebagai kegiatan pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA.

Adapun yang dimaksud dengan kegiatan usaha sektor energi terbarukan merupakan kegiatan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang bisa diperbarui secara terus-menerus.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Bila wajib pajak peserta PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II menginvestasikan harta bersihnya ke 2 sektor ini, maka PPh final yang dikenakan atas harta bersih bakal lebih rendah.

Bagi peserta kebijakan I PPS, tarif PPh final atas harta bersih yang diinvestasikan pada sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan hanya 6%. Untuk peserta kebijakan II PSS, tarif PPh final yang diinvestasikan pada kedua sektor tersebut hanya sebesar 12%.

Tarif PPh final paling rendah tersebut juga berlaku bila harta bersih yang diungkapkan wajib pajak diinvestasikan pada SBN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya