SUPER TAX DEDUCTION

Harmonisasi PMK Insentif Pajak Kegiatan Riset Rampung Bulan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juni 2020 | 14:51 WIB
Harmonisasi PMK Insentif Pajak Kegiatan Riset Rampung Bulan Ini

Ilustrasi. Seorang peniliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan pemekatan ekstrak saat uji Lab obat herbal untuk penyembuhan Covid-19 dan penghambatan pertumbuhan virus corona di Lab Cara Pembuatan Obat Tradisional Baik (CPOTB) Pusat Penelitian Kimia LIPI, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif super tax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) ditargetkan dalam waktu dekat.

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan rancangan PMK sudah sudah memasuki proses harmonisasi. Dengan demikian, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 ini diharapkan segera terbit.

"Mudah-mudahan bisa selesai harmonisasi PMK bulan ini," ujarnya, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dalam PP itu disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, dalam jangka waktu tertentu.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memerinci pengurangan penghasilan bruto terdiri dari biaya riil sebesar 100%, biaya komersialisasi sebesar 100%, biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) berupa paten sebesar 50%, biaya pendaftaran HKI di luar negeri sebesar 25%, serta biaya kerja sama dengan litbang pemerintah, perguruan tinggi, atau swasta sebesar 25%.

Dalam situasi adanya pandemi Covid-19, aturan terkait insentif kegiatan research and development (R&D) ini penting untuk mendorong penemuan vaksin Covid-19. Dengan demikian, ada peluang untuk segera memulihkan kondisi keseharan, sosial, dan ekonomi.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan kerangka kerja pemberian insentif pajak kegiatan litbang terdiri banyak faktor. Setidaknya, ada lima aspek yang dipertimbangkan pemerintah.

Pertama, kebijakan harus dibuat secara detail dan dengan target yang jelas. Kedua, kebijakan insentif pajak kegiatan litbang harus mempunyai kriteria, besaran, dan syarat yang diatur secara jelas. Ketiga, insentif pajak litbang diatur dalam bingkai administrasi yang mumpuni.

Keempat, kebijakan insentif diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kesinambungan penerimaan negara tanpa harus mengurangi minat pelaku usaha untuk melakukan kegiatan litbang. Kelima, kebijakan tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi otoritas dan juga penerima manfaat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN