PELAPORAN SPT

Hari Terakhir Pelaporan SPT Tahunan WP OP, Dirjen Pajak Kunjungi KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 20:18 WIB
Hari Terakhir Pelaporan SPT Tahunan WP OP, Dirjen Pajak Kunjungi KPP

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) pada hari terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.(foto: DJP)
 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi 3 kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta pada hari terakhir batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Berdasarkan pada informasi dalam Siaran Pers No. SP- 11/2021, kunjungan dilakukan ke KPP Pratama Gambir Empat, KPP Pratama Cempaka Putih, dan KPP Pratama Menteng Tiga. Kunjungan dimaksudkan untuk melihat situasi pelayanan perpajakan penyampaian SPT Tahunan.

“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya. Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, kami tunggu laporannya melalui e-filing hingga tengah malam nanti supaya dianggap tidak telat melaporkan,” ujarnya, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Suryo mengatakan pelapotan SPT Tahunan melalui daring atau e-filing berarti ikut serta dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona. Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman.

Berdasarkan data DJP, hingga hari ini, jumlah SPT Tahunan yang masuk sekitar 11 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 96% disampaikan melalui e-filing. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar 2,1 juta SPT dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu.

Terkait dengan SPT Tahunan wajib pajak badan, batas akhir pelaporan untuk tahun pajak 2020 adalah tanggal 30 April 2021. Meskipun demikian, DJP mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunannya karena lebih awal lebih nyaman.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, sambungnya, menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak. Kondisi tersebut dalam jangka panjang akan dapat meningkatkan kemandirian bangsa.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pengenaan denda tersebut untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT Masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu