Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) pada hari terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.(foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi 3 kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta pada hari terakhir batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Berdasarkan pada informasi dalam Siaran Pers No. SP- 11/2021, kunjungan dilakukan ke KPP Pratama Gambir Empat, KPP Pratama Cempaka Putih, dan KPP Pratama Menteng Tiga. Kunjungan dimaksudkan untuk melihat situasi pelayanan perpajakan penyampaian SPT Tahunan.
“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya. Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, kami tunggu laporannya melalui e-filing hingga tengah malam nanti supaya dianggap tidak telat melaporkan,” ujarnya, Rabu (31/3/2021).
Suryo mengatakan pelapotan SPT Tahunan melalui daring atau e-filing berarti ikut serta dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona. Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman.
Berdasarkan data DJP, hingga hari ini, jumlah SPT Tahunan yang masuk sekitar 11 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 96% disampaikan melalui e-filing. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar 2,1 juta SPT dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu.
Terkait dengan SPT Tahunan wajib pajak badan, batas akhir pelaporan untuk tahun pajak 2020 adalah tanggal 30 April 2021. Meskipun demikian, DJP mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunannya karena lebih awal lebih nyaman.
Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, sambungnya, menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak. Kondisi tersebut dalam jangka panjang akan dapat meningkatkan kemandirian bangsa.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pengenaan denda tersebut untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.
Untuk SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT Masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.