PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan OP, Wajib Pajak Masih Bisa Pakai e-SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 11:00 WIB
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan OP, Wajib Pajak Masih Bisa Pakai e-SPT

Unggahan DJP soal dibukanya kembali saluran e-SPT.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2021 orang pribadi jatuh pada hari ini (31/3/2022). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dibukanya kembali layanan aplikasi e-SPT untuk mengakomodir dan memberikan pilihan kepada wajib pajak saat lapor SPT Tahunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"e-SPT 1770 dan 1771 dibuka kembali untuk tetap memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk aksi responsif DJP dalam upaya memberikan layanan yang terbaik," kata Neilmaldrin, Kamis (31/3/2022).

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi dapat memilih kanal digital pelaporan SPT Tahunan 2021 yakni lewat e-SPT, e-form, atau e-filing.

Sebelumnya, melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, layanan e-SPT untuk 3 formulir antara lain SPT 1770S, 1770, dan 1771 telah ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sementara itu, DJP melaporkan mencatat sudah ada sebanyak 9,47 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah melaporkan SPT Tahunan 2021 hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebanyakan wajib pajak telah memanfaatkan sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan 2021. Meski demikian, masih ada 384.000 yang melaporkan SPT Tahunan secara manual.

"Sekitar 3% dari total SPT sebanyak 9,47 juta masih ada yang manual, tetapi sebagian besar sudah disampaikan melalui e-filing dan juga e-form," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan