PEMILU 2024

Hari Pencoblosan Tiba! KPU Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya

Dian Kurniati | Rabu, 14 Februari 2024 | 06:30 WIB
Hari Pencoblosan Tiba! KPU Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi sejumlah komisioner sebelum memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak para pemilih untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024, hari ini.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan para pemilih dalam pemilu 2024 akan memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

"Kami mengajak seluruh warga negara Indonesia yang menjadi pemilih untuk pemilu tahun 2024, hadir untuk memilih di TPS masing-masing sesuai dengan daftar pemilih tetap," katanya, dikutip pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Hasyim mengatakan para pemilih sebelum mendatangi TPS dapat memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) melalui cekdptonline.kpu.go.id. DPT ini juga akan tersedia pada setiap TPS.

Apabila ternyata belum masuk dalam DPT, pemilih bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS di kelurahan atau desa sesuai dengan alamat KTP. Nantinya, pemilih ini akan masuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Ketika di TPS, dia juga meminta pemilih mengikuti seluruh prosedur seperti mengisi dan menandatangani daftar hadir. Kemudian pemilih juga diimbau membuka surat suara yang diberikan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk memastikan kondisinya baik sebelum memasuki bilik pemilihan.

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Adapun setelah proses pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00, Hasyim meminta pemilih turut menyaksikan dan mengawasi proses penghitungan suara di TPS masing-masing. Hal ini diperlukan untuk memastikan semua proses penghitungan suara berjalan sesuai dengan prosedur.

Menurutnya, semua warga negara Indonesia, termasuk pemilih, juga dapat mendokumentasikan proses-proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan cara mengambil foto atau video.

"Ini dalam rangka untuk kita bersama-sama menjaga akuntabilitas, menjaga transparansi, dan juga menjaga integritas proses pemilu, terutama kegiatan puncak yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global