ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:11 WIB
Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Ilustrasi. sumber: iStock

JAKARTA, DDTCNews - Multilevel marketing (MLM) masih menjadi pekerjaan sampingan yang cukup populer bagi masyarakat. MLM adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorang sebagai distributor perusahaan MLM.

Pada prinsipnya, perusahaan MLM adalah struktur dengan semua anggotanya adalah distributor dari perusahaan MLM. Untuk memperluas jaringan distributor maka distributor tingkat pertama yang berperan sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (downline) demikian seterusnya (SE-39/PJ.43/1999).

Ringkasnya, perusahaan dengan skema MLM mendorong distributor yang sudah ada untuk merekrut distributor baru (downline). Nantinya, distributor akan mendapat keuntungan berdasarkan persentase penjualan mereka dan penjualan distributor yang mereka rekrut (downline) (Tarver, 2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dalam ketentuan perpajakan, mitra usaha MLM disebut sebagai distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya. Secara umum, mitra usaha MLM di antaranya memperoleh penghasilan dari 2 sumber.

Pertama, penghasilan dari selisih harga antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan perusahaan MLM untuk konsumen nonanggota (keuntungan dari penjualan barang secara langsung). Kedua, rabat atau komisi dari perusahaan MLM, seperti dari pengembangan jaringan usaha MLM.

Nah, penghasilan berupa rabat atau komisi merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut menjadi kewajiban perusahaan MLM.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Merujuk Pasal 3 ayat (2) huruf ‘l’ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 atas komisi yang didapat oleh mitra usaha MLM dari perusahaan MLM dipotong PPh Pasal 21 sebagai bukan pegawai.

Dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 21 per masa pajak atau per pembayaran komisi tersebut dihitung dengan formula (Penghasilan bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) ‘a’.

Contoh, Sofia menerima komisi penjualan sebagai mitra usaha MLM dari PT Sentosa senilai Rp25.000.000 pada Juli 2024. Dengan demikian, PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2024 dihitung sebagai berikut:

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

(Penghasilan bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 17 = (Rp25.000.000 x 50%) x Tarif PPh Pasal 17 = Rp12.500.000 x 5% = Rp625.000

Atas pemotongan tersebut, sofia berhak menerima bukti potong PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final (Formulir 1721-VI) untuk setiap pemotongan yang dilakukan oleh PT Sentosa. Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024, kode objek PPh Pasal 21 yang digunakan oleh pemotong adalah 21-100-04.

Kendati telah dilakukan pemotongan oleh PT Sentosa, Sofia sebagai mitra usaha MLM juga memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Terkait dengan penghitungan PPh terutang pada SPT Tahunan, mitra usaha MLM berhak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Dirjen No. SE-100/PJ/2009. Apabila mitra usaha MLM memilih menggunakan NPPN maka PPh terutang pada SPT Tahunan PPh orang pribadi dihitung sebagai berikut:

Misal, Sofia merupakan mitra usaha MLM dari PT Sentosa. Sofia tinggal di Jakarta dan telah memberitahukan penggunaan NPPN kepada KPP terdaftar pada 19 Februari 2024. Sepanjang 2024, total komisi yang diterima Sofia dari PT Sentosa adalah senilai Rp300.000.000

Sofia tidak memiliki sumber penghasilan lain. Sofia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sofia menerima 12 bukti potong PPh Pasal 21 dari PT Sentosa dengan nilai total Rp7.500.000. Sebelum menghitung PPh terutang dengan NPPN, perlu diketahui terlebih dahulu persentase norma yang berlaku.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Adapun persentase NPPN yang dapat digunakan mengacu pada Perdirjen Pajak No. PER- 17/PJ/2015. Namun, perdirjen tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit KLU serta norma yang berlaku untuk mitra usaha MLM.

Guna mengetahui KLU yang tepat, wajib pajak di antaranya bisa meminta penegasan pada KPP terdaftar. Untuk mempermudah, dalam ilustrasi ini digunakan KLU 96999 (Jasa Perorangan Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain). Adapun persentase norma untuk KLU 96999 di Jakarta adalah 50%.

Berikut perhitungan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh menggunakan NPPN beserta PPh kurang/lebih bayarnya:

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar


(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya