ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:11 WIB
Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Ilustrasi. sumber: iStock

JAKARTA, DDTCNews - Multilevel marketing (MLM) masih menjadi pekerjaan sampingan yang cukup populer bagi masyarakat. MLM adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorang sebagai distributor perusahaan MLM.

Pada prinsipnya, perusahaan MLM adalah struktur dengan semua anggotanya adalah distributor dari perusahaan MLM. Untuk memperluas jaringan distributor maka distributor tingkat pertama yang berperan sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (downline) demikian seterusnya (SE-39/PJ.43/1999).

Ringkasnya, perusahaan dengan skema MLM mendorong distributor yang sudah ada untuk merekrut distributor baru (downline). Nantinya, distributor akan mendapat keuntungan berdasarkan persentase penjualan mereka dan penjualan distributor yang mereka rekrut (downline) (Tarver, 2024).

Baca Juga:
Edukasi Cukup Kencang, DJP Ingin Coretax Bisa Diterapkan Tanpa Kendala

Dalam ketentuan perpajakan, mitra usaha MLM disebut sebagai distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya. Secara umum, mitra usaha MLM di antaranya memperoleh penghasilan dari 2 sumber.

Pertama, penghasilan dari selisih harga antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan perusahaan MLM untuk konsumen nonanggota (keuntungan dari penjualan barang secara langsung). Kedua, rabat atau komisi dari perusahaan MLM, seperti dari pengembangan jaringan usaha MLM.

Nah, penghasilan berupa rabat atau komisi merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut menjadi kewajiban perusahaan MLM.

Baca Juga:
Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Merujuk Pasal 3 ayat (2) huruf ‘l’ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 atas komisi yang didapat oleh mitra usaha MLM dari perusahaan MLM dipotong PPh Pasal 21 sebagai bukan pegawai.

Dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 21 per masa pajak atau per pembayaran komisi tersebut dihitung dengan formula (Penghasilan bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) ‘a’.

Contoh, Sofia menerima komisi penjualan sebagai mitra usaha MLM dari PT Sentosa senilai Rp25.000.000 pada Juli 2024. Dengan demikian, PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2024 dihitung sebagai berikut:

Baca Juga:
Aspek Pajak Jadi Penopang Iklim Investasi, Skor RI di Atas Rata-Rata

(Penghasilan bruto x 50%) x Tarif PPh Pasal 17 = (Rp25.000.000 x 50%) x Tarif PPh Pasal 17 = Rp12.500.000 x 5% = Rp625.000

Atas pemotongan tersebut, sofia berhak menerima bukti potong PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final (Formulir 1721-VI) untuk setiap pemotongan yang dilakukan oleh PT Sentosa. Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024, kode objek PPh Pasal 21 yang digunakan oleh pemotong adalah 21-100-04.

Kendati telah dilakukan pemotongan oleh PT Sentosa, Sofia sebagai mitra usaha MLM juga memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Terkait dengan penghitungan PPh terutang pada SPT Tahunan, mitra usaha MLM berhak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca Juga:
Trump Janji akan Hapus PPh, Klaim Bisa Digantikan Bea Masuk

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Dirjen No. SE-100/PJ/2009. Apabila mitra usaha MLM memilih menggunakan NPPN maka PPh terutang pada SPT Tahunan PPh orang pribadi dihitung sebagai berikut:

Misal, Sofia merupakan mitra usaha MLM dari PT Sentosa. Sofia tinggal di Jakarta dan telah memberitahukan penggunaan NPPN kepada KPP terdaftar pada 19 Februari 2024. Sepanjang 2024, total komisi yang diterima Sofia dari PT Sentosa adalah senilai Rp300.000.000

Sofia tidak memiliki sumber penghasilan lain. Sofia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sofia menerima 12 bukti potong PPh Pasal 21 dari PT Sentosa dengan nilai total Rp7.500.000. Sebelum menghitung PPh terutang dengan NPPN, perlu diketahui terlebih dahulu persentase norma yang berlaku.

Baca Juga:
Perkuat Administrasi Pajak, Pemerintah Filipina Dapat Bantuan dari AS

Adapun persentase NPPN yang dapat digunakan mengacu pada Perdirjen Pajak No. PER- 17/PJ/2015. Namun, perdirjen tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit KLU serta norma yang berlaku untuk mitra usaha MLM.

Guna mengetahui KLU yang tepat, wajib pajak di antaranya bisa meminta penegasan pada KPP terdaftar. Untuk mempermudah, dalam ilustrasi ini digunakan KLU 96999 (Jasa Perorangan Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain). Adapun persentase norma untuk KLU 96999 di Jakarta adalah 50%.

Berikut perhitungan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh menggunakan NPPN beserta PPh kurang/lebih bayarnya:

Baca Juga:
Piutang Tak Tertagih Bisa Jadi Biaya? Simak Syarat Lengkapnya


(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:35 WIB CORETAX SYSTEM

Edukasi Cukup Kencang, DJP Ingin Coretax Bisa Diterapkan Tanpa Kendala

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Aspek Pajak Jadi Penopang Iklim Investasi, Skor RI di Atas Rata-Rata

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji akan Hapus PPh, Klaim Bisa Digantikan Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:55 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Institut STIAMI Bikin Webinar Gratis Soal Karier, Buruan Daftar!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:23 WIB PROFESI KEUANGAN

Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Ingatkan Kenaikan PPN Tidak Menjamin Penerimaan Ikut Melonjak

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Jelaskan Pentingnya Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Kembali Buka Pendaftaran USKP, Mulai 1 November 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:30 WIB LAPORAN TAHUNAN SKK MIGAS 2023

Pemerintah Siapkan Pembebasan Indirect Tax untuk Eksplorasi Migas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Tarif Terbaru Pajak Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:01 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Bea Keluar CPO November Capai US$124/MT