ADMINISTRASI PAJAK

Hari Ini Deadline Lapor SPT! Cek Lagi Kesesuaian Form yang Disampaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 14:30 WIB
Hari Ini Deadline Lapor SPT! Cek Lagi Kesesuaian Form yang Disampaikan

Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mengingat bahwa hari ini, Jumat (31/3/2023), adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi orang pribadi. Saat melaporkan penghasilannya, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan form sesuai dengan profesi dan kondisi penghasilannya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana Putra mengatakan SPT Tahunan PPh orang pribadi dapat dibagi ke dalam 3 golongan. Pertama, karyawati dan karyawan yang bekerja pada 1 atau 2 pemberi kerja. Kedua, orang pribadi yang menjalankan usaha. Ketiga, orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas.

“Jadi masing-masing jenis wajib pajak itu ada ketentuannya sendiri-sendiri. Karyawan seperti apa, karyawati seperti apa, UMKM seperti apa,” ujarnya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021, SPT merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya pada suatu tahun pajak.

Penggunaan SPT harus sesuai dengan profesi yang wajib pajak jalani. Alasannya, tiap SPT memiliki format yang berbeda untuk mengakomodasi pengisian data terkait dengan sumber penghasilan dan kompleksitas profesi yang dijalani wajib pajak.

Apa saja bentuk form SPT Tahunan PPh orang pribadi yang ada?

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Pertama, SPT Tahunan PPh OP form 1770 SS (sangat sederhana). SPT ini digunakan untk WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun pajak.

Misalkan, Tuan A hanya bekerja sebagai karyawan swasta pada PT Maju Sejahtera Abadi dengan gaji per bulan senilai Rp4,8 juta. Dengan demikian, penghasilan satu tahun Tuan A senilai Rp57,6 juta yang artinya Tuan A melaporkan pajaknya menggunakan SPT form 1770 SS.

Kedua, SPT Tahunan PPh OP form 1770 S (sederhana). Form ini digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih. Dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Misalnya, karena kinerjanya yang bagus Tuan A dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi di PT Maju Sejahtera Abadi. Di posisinya yang baru tersebut, Tuan A mendapatkan gaji per bulan senilai Rp25 juta. Tuan A juga bekerja sebagai karyawan tidak tetap pada PT Z. Dengan demikian, form SPT yang digunakan adalah form 1770 S.

Ketiga, SPT Tahunan OP form 1770. SPT ini digunakan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (yang memiliki keahlian tertentu seperti akuntan, pengacara, dan arsitek).

Sebagai ilustrasi, misalkan karena gaji dalam posisi yang baru tersebut cukup besar, Tuan A juga membuka usaha toko material di dekat rumahnya. Usaha toko material tersebut atas nama Tuan A dan tidak dibentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau CV. Dengan demikian, form SPT yang digunakan adalah form 1770.

Baca Juga:
Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Bima juga menambahkan agar pengisian SPT Tahunan efektif, wajib pajak sebaiknya mempersiapkan data terkait daftar utang, daftar harta, daftar anggota keluarga, dan bukti potong (apabila ada). Hal ini karena data tersebutlah yang perlu diisi oleh wajib pajak.

“Kan kalau kita isi SPT itu dari belakang. Di belakang itu nanti ada daftar harta, utang, anggota keluarga. Jadi siapkan dokumen terkait hal itu,” tambah Bima. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN