Ilustrasi. Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Layanan konsultasi secara online oleh Ditjen Pajak (DJP) secara khusus dibuka pada hari ini, Minggu (30/4/2023) hingga pukul 16.00 WIB.
Live chat Kring Pajak dan saluran online lainnya masih beroperasi di hari libur untuk memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan. Perlu diketahui, tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah hari ini.
"Untuk meningkatkan kualitas layanan saat batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan, pada 29-30 April 2023 layanan Live Chat pajak.go.id tetap beroperasi," tulis DJP dalam pengumumannya.
DJP mengimbau wajib pajak badan yang menemui kendala saat pelaporan SPT Tahunan agar meminta asistensi atau berkonsultasi dengan petugas pajak. Apalagi, pelaporan SPT Tahunan PPh badan membutuhkan lampiran yang lebih banyak ketimbang wajib pajak perorangan.
Perlu diingat kembali, UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa 2 hari.
Lantaran batas periodenya jatuh pada hari libur, wajib pajak dapat penyampaian SPT Tahunan PPh badan 2022 secara online, seperti melalui e-form dan e-filing.
Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.