KERJA SAMA PENDIDIKAN

Hari Ini, DDTC & FEB UNS Teken MoU Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2017 | 13:24 WIB
Hari Ini, DDTC & FEB UNS Teken MoU Pendidikan Dekan FEB UNS Hunik Sri Runing Sawitri (kiri) dan Managing Partner DDTC Darussalam (kanan) berjabat tangan seusai penandatangan naskah MoU, di UNS, Solo. (Foto: DDTCNews)

SOLO, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (20/4), DDTC dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama pendidikan dalam bidang pajak bagi seluruh civitas akademika UNS.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan FEB UNS Hunik Sri Runing Sawitri dalam rangkaian acara seminar nasional yang mengusung tema “Era Pertukaran Informasi Pajak: Tidak Ada Lagi Tempat Bersembunyi”.

Turut hadir dalam seminar nasional ini yaitu Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UNS Harmadi, Ketua Jurusan Akuntansi Santoso Tri Hananto, dosen, Inspektorat Jenderal Kab. Semarang, konsultan pajak, praktisi perpajakan, kalangan pengusaha dan para mahasiswa.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dengan adanya MoU ini, tercatat 8 perguruan tinggi di Indonesia telah melakukan teken MoU dengan DDTC, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Dipenogoro, Universitas Kristen Petra, STIAMI dan terakhir Universitas Sebelas Maret.

Dalam penyampaian seminar nasional kali ini, Darussalam mengatakan reformasi pajak yang saat ini tengah dilakukan diawali dengan dimulainya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program tax amnesty ini menjadi titik awal dilaksanakannya reformasi pajak.

“Perpajakan kini menjadi sangat popular sejak pemerintah mencanangkan program tax amnesty. Mengapa perlu ada tax amnesty? Mengapa tidak cukup hanya dengan pemeriksaan pajak saja?,” tuturnya dalam seminar yang berlangsung pada pukul 08.00 WIB di UNS Inn Solo.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Ia menjelaskan bahwa selama ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan pemeriksaan pajak, namun data wajib pajak yang diperoleh masih belum valid. Oleh karena itu, untuk mengumpulkan data yang lebih valid, dibutuhkan program tax amnesty untuk memperluas basis pajak.

“Deklarasi dari tax amnesty berhasil mengumpulkan 30% dari jumlah PDB Indonesia. Ini berarti 30% dari PDB tersebut selama ini masih tersembunyi dan tidak dilaporkan. Artinya potensi pajak di Indonesia masih sangat besar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN