KOTA BANJARMASIN

Harga Tanah Naik Signifikan, Banjarmasin Naikkan NJOP

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Harga Tanah Naik Signifikan, Banjarmasin Naikkan NJOP

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo, NJOP perlu naik mengingat penyesuaian terakhir kali dilakukan pada 2016.

"Kurang lebih 7 tahun lalu. Selama itulah NJOP Banjarmasin tidak pernah mengalami penyesuaian," ujar Edy, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (6) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengamanatkan adanya penyesuaian NJOP setiap 3 tahun. Bahkan, terdapat objek PBB tertentu yang NJOP-nya dapat disesuaikan setiap tahun.

Penyesuaian NJOP juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kajian yang dilakukan oleh BPKPAD pada tahun lalu.

Dari hasil kajian tersebut, diketahui bahwa zona nilai tanah (ZNT) di seluruh wilayah Kota Banjarmasin telah meningkat sangat signifikan bila dibandingkan dengan 7 tahun lalu. "Artinya NJOP yang berlaku sebelumnya sudah sangat jauh di bawah harga pasar. Makanya tahun ini, kami melakukan penyesuaian," ujar Edy seperti dilansir radarbanjarmasin.jawapos.com.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Walau NJOP diputuskan naik, Edy menjamin tidak semua wajib pajak dibebani kenaikan PBB. Menurutnya, PBB hanya naik atas objek PBB yang difungsikan secara komersial dan objek yang terletak di jalan protokol.

"Misalnya di Jalan Ahmad Yani, Lambung Mangkurat, S Parman, Brigjen Hasan Basry itu daerah protokol yang kami naikkan 100%," ujar Edy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan