KOTA BANJARMASIN

Harga Tanah Naik Signifikan, Banjarmasin Naikkan NJOP

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Harga Tanah Naik Signifikan, Banjarmasin Naikkan NJOP

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo, NJOP perlu naik mengingat penyesuaian terakhir kali dilakukan pada 2016.

"Kurang lebih 7 tahun lalu. Selama itulah NJOP Banjarmasin tidak pernah mengalami penyesuaian," ujar Edy, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (6) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengamanatkan adanya penyesuaian NJOP setiap 3 tahun. Bahkan, terdapat objek PBB tertentu yang NJOP-nya dapat disesuaikan setiap tahun.

Penyesuaian NJOP juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kajian yang dilakukan oleh BPKPAD pada tahun lalu.

Dari hasil kajian tersebut, diketahui bahwa zona nilai tanah (ZNT) di seluruh wilayah Kota Banjarmasin telah meningkat sangat signifikan bila dibandingkan dengan 7 tahun lalu. "Artinya NJOP yang berlaku sebelumnya sudah sangat jauh di bawah harga pasar. Makanya tahun ini, kami melakukan penyesuaian," ujar Edy seperti dilansir radarbanjarmasin.jawapos.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Walau NJOP diputuskan naik, Edy menjamin tidak semua wajib pajak dibebani kenaikan PBB. Menurutnya, PBB hanya naik atas objek PBB yang difungsikan secara komersial dan objek yang terletak di jalan protokol.

"Misalnya di Jalan Ahmad Yani, Lambung Mangkurat, S Parman, Brigjen Hasan Basry itu daerah protokol yang kami naikkan 100%," ujar Edy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja