KOREA SELATAN

Harga Tak Kunjung Turun, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 15:31 WIB
Harga Tak Kunjung Turun, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

Ilustrasi. (todayonline)

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan bakal menaikkan tarif pajak properti wajib pajak orang pribadi yang memiliki dua atau lebih tempat tinggal, baik rumah maupun apartemen. Tarif pajak akan naik dari 0,6%-3,2% menjadi 1,2%-6%.

Wakil Perdana Menteri Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan langkah ini diambil untuk mengontrol harga properti yang tidak kunjung turun meski pemerintah telah mengeluar 21 paket kebijakan dalam 3 tahun terakhir.

"Pemerintah berkomitmen untuk mengontrol harga properti dengan melindungi permintaan yang aktual, yakni permintaan yang didorong oleh kebutuhan untuk memiliki tempat tinggal dan tidak dimotivasi oleh motif keuntungan," kata Hong, dikutip pada Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada lapisan tarif tertinggi, yaitu 6%, akan dikenakan kepada individu yang memiliki rumah lebih dari tiga unit atau memiliki rumah di kawasan strategis lebih dari dua unit. Tarif pajak sebesar 6% akan dikenakan bila total nilai properti yang dimiliki mencapai KRW9,4 miliar.

Hong menegaskan langkah ini diambil dalam rangka menekan praktik spekulasi dengan membebankan biaya yang besar kepada spekulan-spekulan properti tersebut. Akibat aksi spekulasi, harga median apartemen di Seoul tercatat meningkat 52% dalam 3 tahun terakhir.

Khusus untuk wajib pajak badan, entitas bisnis yang memiliki properti berupa rumah lebih dari satu unit akan dikenai pajak sebesar 6%. Wajib pajak badan dikenai tarif pajak khusus dan langsung sebesar 6% karena adanya temuan spekulan yang sengaja mendirikan entitas usaha untuk menghindari pengenaan pajak ketika membeli rumah lebih dari satu unit.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Tarif pajak properti yang lebih tinggi ini rencananya akan mulai dikenakan atas spekulan-spekulan properti pada tahun depan. Pasalnya, kebijakan ini masih memerlukan persetujuan dari Parlemen Korea Selatan.

Meski ada kenaikan tarif pajak properti bagi pihak-pihak yang memiliki rumah lebih dari satu unit, pemerintah Korea Selatan juga menjanjikan adanya penurunan tarif pajak properti serta pajak akuisisi properti bagi individu pembeli rumah pertama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Minat Beli Rumah? PPN-nya Kembali Ditanggung Pemerintah Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?