KOREA SELATAN

Harga Tak Kunjung Turun, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 15:31 WIB
Harga Tak Kunjung Turun, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

Ilustrasi. (todayonline)

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan bakal menaikkan tarif pajak properti wajib pajak orang pribadi yang memiliki dua atau lebih tempat tinggal, baik rumah maupun apartemen. Tarif pajak akan naik dari 0,6%-3,2% menjadi 1,2%-6%.

Wakil Perdana Menteri Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan langkah ini diambil untuk mengontrol harga properti yang tidak kunjung turun meski pemerintah telah mengeluar 21 paket kebijakan dalam 3 tahun terakhir.

"Pemerintah berkomitmen untuk mengontrol harga properti dengan melindungi permintaan yang aktual, yakni permintaan yang didorong oleh kebutuhan untuk memiliki tempat tinggal dan tidak dimotivasi oleh motif keuntungan," kata Hong, dikutip pada Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada lapisan tarif tertinggi, yaitu 6%, akan dikenakan kepada individu yang memiliki rumah lebih dari tiga unit atau memiliki rumah di kawasan strategis lebih dari dua unit. Tarif pajak sebesar 6% akan dikenakan bila total nilai properti yang dimiliki mencapai KRW9,4 miliar.

Hong menegaskan langkah ini diambil dalam rangka menekan praktik spekulasi dengan membebankan biaya yang besar kepada spekulan-spekulan properti tersebut. Akibat aksi spekulasi, harga median apartemen di Seoul tercatat meningkat 52% dalam 3 tahun terakhir.

Khusus untuk wajib pajak badan, entitas bisnis yang memiliki properti berupa rumah lebih dari satu unit akan dikenai pajak sebesar 6%. Wajib pajak badan dikenai tarif pajak khusus dan langsung sebesar 6% karena adanya temuan spekulan yang sengaja mendirikan entitas usaha untuk menghindari pengenaan pajak ketika membeli rumah lebih dari satu unit.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tarif pajak properti yang lebih tinggi ini rencananya akan mulai dikenakan atas spekulan-spekulan properti pada tahun depan. Pasalnya, kebijakan ini masih memerlukan persetujuan dari Parlemen Korea Selatan.

Meski ada kenaikan tarif pajak properti bagi pihak-pihak yang memiliki rumah lebih dari satu unit, pemerintah Korea Selatan juga menjanjikan adanya penurunan tarif pajak properti serta pajak akuisisi properti bagi individu pembeli rumah pertama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN