KOREA SELATAN

Harga Tak Kunjung Turun, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 15:31 WIB
Harga Tak Kunjung Turun, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

Ilustrasi. (todayonline)

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan bakal menaikkan tarif pajak properti wajib pajak orang pribadi yang memiliki dua atau lebih tempat tinggal, baik rumah maupun apartemen. Tarif pajak akan naik dari 0,6%-3,2% menjadi 1,2%-6%.

Wakil Perdana Menteri Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan langkah ini diambil untuk mengontrol harga properti yang tidak kunjung turun meski pemerintah telah mengeluar 21 paket kebijakan dalam 3 tahun terakhir.

"Pemerintah berkomitmen untuk mengontrol harga properti dengan melindungi permintaan yang aktual, yakni permintaan yang didorong oleh kebutuhan untuk memiliki tempat tinggal dan tidak dimotivasi oleh motif keuntungan," kata Hong, dikutip pada Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Pada lapisan tarif tertinggi, yaitu 6%, akan dikenakan kepada individu yang memiliki rumah lebih dari tiga unit atau memiliki rumah di kawasan strategis lebih dari dua unit. Tarif pajak sebesar 6% akan dikenakan bila total nilai properti yang dimiliki mencapai KRW9,4 miliar.

Hong menegaskan langkah ini diambil dalam rangka menekan praktik spekulasi dengan membebankan biaya yang besar kepada spekulan-spekulan properti tersebut. Akibat aksi spekulasi, harga median apartemen di Seoul tercatat meningkat 52% dalam 3 tahun terakhir.

Khusus untuk wajib pajak badan, entitas bisnis yang memiliki properti berupa rumah lebih dari satu unit akan dikenai pajak sebesar 6%. Wajib pajak badan dikenai tarif pajak khusus dan langsung sebesar 6% karena adanya temuan spekulan yang sengaja mendirikan entitas usaha untuk menghindari pengenaan pajak ketika membeli rumah lebih dari satu unit.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Tarif pajak properti yang lebih tinggi ini rencananya akan mulai dikenakan atas spekulan-spekulan properti pada tahun depan. Pasalnya, kebijakan ini masih memerlukan persetujuan dari Parlemen Korea Selatan.

Meski ada kenaikan tarif pajak properti bagi pihak-pihak yang memiliki rumah lebih dari satu unit, pemerintah Korea Selatan juga menjanjikan adanya penurunan tarif pajak properti serta pajak akuisisi properti bagi individu pembeli rumah pertama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha