KEBIJAKAN CUKAI

Harga Rokok Makin Tidak Terjangkau, Ini Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Muhamad Wildan | Senin, 08 November 2021 | 17:30 WIB
Harga Rokok Makin Tidak Terjangkau, Ini Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini telah membuat harga rokok makin tidak terjangkau.

Berdasarkan perhitungan affordability index yang dilakukan DJBC, indeks tingkat keterjangkauan rokok pada 2020 telah mencapai 12,6% atau lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 dan 2019 sebesar 11,8% dan 11,3%.

"Harga-harga rokok tersebut sesuai dengan kebijakannya, yakni makin tidak terjangkau," kata Akbar Harfianto, Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, dikutip pada Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Sebagai catatan, indeks keterjangkauan rokok ditentukan berdasarkan harga transaksi pasar dari rokok yang dibagi dengan PDB per kapita per hari. Adapun harga transaksi pasar (hasil survei) merupakan harga rata-rata 1 bungkus rokok isi 16 batang.

Akbar menjelaskan rokok yang makin tidak terjangkau tercermin pada beban pajak yang dikenakan atas rokok. Total beban pajak rokok di Indonesia sudah mencapai 62% yang disumbang dari cukai, PPN, dan pajak rokok yang dikenakan pemerintah daerah.

"Sekitar 62% masuk ke negara. Sisanya masuk ke industri, untuk profit, dan seterusnya," ujarnya.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Akbar menambahkan beban pajak rokok di Indonesia tersebut sudah melampaui beban pajak rokok, baik di negara berpenghasilan menengah atas sekitar 52% maupun negara berpenghasilan menengah bawah sekitar 45%.

Menurutnya, beban pajak atas rokok di Indonesia bahkan sudah mendekati rata-rata beban pajak yang berlaku di negara berpenghasilan tinggi yaitu sebesar 69%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit