KEBIJAKAN CUKAI

Harga Rokok Makin Tidak Terjangkau, Ini Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Muhamad Wildan | Senin, 08 November 2021 | 17:30 WIB
Harga Rokok Makin Tidak Terjangkau, Ini Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini telah membuat harga rokok makin tidak terjangkau.

Berdasarkan perhitungan affordability index yang dilakukan DJBC, indeks tingkat keterjangkauan rokok pada 2020 telah mencapai 12,6% atau lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 dan 2019 sebesar 11,8% dan 11,3%.

"Harga-harga rokok tersebut sesuai dengan kebijakannya, yakni makin tidak terjangkau," kata Akbar Harfianto, Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, dikutip pada Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai catatan, indeks keterjangkauan rokok ditentukan berdasarkan harga transaksi pasar dari rokok yang dibagi dengan PDB per kapita per hari. Adapun harga transaksi pasar (hasil survei) merupakan harga rata-rata 1 bungkus rokok isi 16 batang.

Akbar menjelaskan rokok yang makin tidak terjangkau tercermin pada beban pajak yang dikenakan atas rokok. Total beban pajak rokok di Indonesia sudah mencapai 62% yang disumbang dari cukai, PPN, dan pajak rokok yang dikenakan pemerintah daerah.

"Sekitar 62% masuk ke negara. Sisanya masuk ke industri, untuk profit, dan seterusnya," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Akbar menambahkan beban pajak rokok di Indonesia tersebut sudah melampaui beban pajak rokok, baik di negara berpenghasilan menengah atas sekitar 52% maupun negara berpenghasilan menengah bawah sekitar 45%.

Menurutnya, beban pajak atas rokok di Indonesia bahkan sudah mendekati rata-rata beban pajak yang berlaku di negara berpenghasilan tinggi yaitu sebesar 69%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?