TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33 per Ton

Dian Kurniati | Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33 per Ton

Ilustrasi. Pekerja menurunkan tandan buah segar dari bak mobil di salah satu rumah jual beli hasil perkebunan sawit di Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/tom

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menetapkan tarif bea keluar minyak kelapa sawit (CPO) senilai US$33 per metrik ton pada periode 1 – 31 Agustus 204 atau sama seperti pada bulan sebelumnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-30 Agustus 2024 senilai US$820,11 per metrik ton (MT), naik 2,42% dari bulan. Meski begitu, tarif bea keluar CPO tetap dipatok sama seperti bulan sebelumnya.

"Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33 per MT dan pungutan ekspor CPO sejumlah US$85 per MT untuk periode 1-31 Agustus 2024," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Budi menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 4 lampiran huruf C, diatur tarif bea keluar senilai US$33/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Agustus 2024.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, adanya peningkatan harga minyak nabati lainnya, dan harga minyak mentah dunia.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Juni - 24 Juli 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$786 per MT, Bursa CPO di Malaysia US$854,22 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$960,62 per MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40 maka perhitungan harga referensi CPO memakai rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Sesuai dengan ketentuan itu, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Adapun perhitungan tersebut juga menetapkan harga referensi CPO senilai US$820,11 per MT.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Penetapan tersebut juga tercantum dalam Kemendag 965/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode Agustus 2024.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan bea keluar US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 966/2024.

Fluktuasi harga CPO akan berdampak pada kinerja penerimaan bea keluar. Pada semester I/2024, realisasi bea keluar senilai Rp8,1 triliun atau 46,3% dari target, serta tumbuh 52,6%.

Pertumbuhan penerimaan ini dipengaruhi bea keluar mineral yang tumbuh 10 kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu karena penerapan kebijakan relaksasi mineral. Meski demikian, bea keluar kelapa sawit turun karena penurunan rata-rata harga dan volume ekspor CPO. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai