TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33 per Ton

Dian Kurniati | Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33 per Ton

Ilustrasi. Pekerja menurunkan tandan buah segar dari bak mobil di salah satu rumah jual beli hasil perkebunan sawit di Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/tom

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menetapkan tarif bea keluar minyak kelapa sawit (CPO) senilai US$33 per metrik ton pada periode 1 – 31 Agustus 204 atau sama seperti pada bulan sebelumnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-30 Agustus 2024 senilai US$820,11 per metrik ton (MT), naik 2,42% dari bulan. Meski begitu, tarif bea keluar CPO tetap dipatok sama seperti bulan sebelumnya.

"Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33 per MT dan pungutan ekspor CPO sejumlah US$85 per MT untuk periode 1-31 Agustus 2024," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Budi menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 4 lampiran huruf C, diatur tarif bea keluar senilai US$33/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Agustus 2024.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, adanya peningkatan harga minyak nabati lainnya, dan harga minyak mentah dunia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Juni - 24 Juli 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$786 per MT, Bursa CPO di Malaysia US$854,22 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$960,62 per MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40 maka perhitungan harga referensi CPO memakai rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Sesuai dengan ketentuan itu, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Adapun perhitungan tersebut juga menetapkan harga referensi CPO senilai US$820,11 per MT.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Penetapan tersebut juga tercantum dalam Kemendag 965/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode Agustus 2024.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan bea keluar US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 966/2024.

Fluktuasi harga CPO akan berdampak pada kinerja penerimaan bea keluar. Pada semester I/2024, realisasi bea keluar senilai Rp8,1 triliun atau 46,3% dari target, serta tumbuh 52,6%.

Pertumbuhan penerimaan ini dipengaruhi bea keluar mineral yang tumbuh 10 kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu karena penerapan kebijakan relaksasi mineral. Meski demikian, bea keluar kelapa sawit turun karena penurunan rata-rata harga dan volume ekspor CPO. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya