KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Referensi CPO Naik, Ini Besaran Tarif Bea Keluar Terbarunya

Dian Kurniati | Rabu, 02 November 2022 | 16:00 WIB
Harga Referensi CPO Naik, Ini Besaran Tarif Bea Keluar Terbarunya

Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) telah menyebabkan tarif bea keluar yang dikenakan terhadap ekspor CPO saat ini menjadi US$18 per metric ton (MT).

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan harga referensi CPO periode 1-15 November 2022 senilai US$770,88 per MT, naik 8% dibandingkan dengan periode 16-31 Oktober 2022 senilai US$713,89 per MT.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$680 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$18 per MT untuk periode 1-15 November 2022," katanya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Didi mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 123/2022. Pada Kolom 3 Lampiran Huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar yang berlaku berdasarkan harga referensi CPO.

Harga referensi juga tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 1460/2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu, minyak goreng dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto kurang 25 kilogram mendapat pembebasan bea keluar dengan penetapan merek. Pembebasan itu sesuai dalam Kepmendag 1462/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Didi menjelaskan peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Contoh, penurunan pasokan dari Indonesia dan Malaysia karena meningkatnya curah hujan, serta konflik Ukraina dan Rusia yang memanas.

Faktor lain yang turut memengaruhi ialah rencana negara OPEC+ utnuk mengurangi produksi minyak mentah dunia sebesar 2 juta barel per hari mulai November 2022 dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti kedelai dan canola.

Melalui PMK 123/2022, harga referensi CPO di atas US$680 bakal kena bea keluar. Ambang batas tersebut lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750. PMK 123/2022 juga merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022.

Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. Simak 'Ini Sebab Insentif Pungutan Ekspor CPO Diperpanjang Sampai Desember' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra