PEREKONOMIAN INDONESIA

Harga Produsen Naik, Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Negara Bebas Inflasi

Muhamad Wildan | Senin, 28 Maret 2022 | 17:55 WIB
Harga Produsen Naik, Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Negara Bebas Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dunia sedang menghadapi ancaman inflasi akibat kenaikan harga berbagai komoditas. Tak hanya negara maju, Indonesia juga tidak terbebas dari ancaman ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan inflasi pada level produsen atau producer price index di berbagai negara maju sudah mencapai level double digit, sedangkan inflasi di level konsumen masih berada pada level single digit.

"Ini menggambar tekanan yang sangat berat dari sektor produsen karena mereka mengalami kenaikan harga barang-barang tapi di sisi lain harga barang jadinya di tingkat masyarakat [Eropa] hanya naik 5,6%," ujar Sri Mulyani , Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Di Eropa, tercatat inflasi harga produsen sudah mencapai 30,3%. Meski demikian, inflasi pada level konsumen masih sebesar 5,6%.

Per Desember 2021, tercatat inflasi harga produsen di Indonesia sudah mencapai 8,77%. Walau demikian, inflasi pada level konsumen pada Februari 2022 tercatat masih sebesar 2,06%.

"Dilema dan komplikasi pemulihan ekonomi inilah yang akan dihadapi oleh semua negara, banyak negara, Indonesia juga pasti nanti terkena imbasnya," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Perkembangan ini pada akhirnya akan memberikan pilihan sulit bagi para pengambil kebijakan. Bila harga terus meningkat, maka tekanan yang ditanggung oleh produsen akan meningkat.

Bila suku bunga acuan ditingkatkan, daya beli dan investasi akan meningkat. "Ancaman terhadap pemulihan ekonomi itu menjadi sangat nyata dengan dilema kebijakan yang dihadapi oleh semua negara," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, harga gandum dan jagung mengalami peningkatan sejak terjadinya invasi oleh Rusia terhadap Ukraina. Kedua komoditas ini memiliki peran besar terhadap inflasi inti.

Harga gandum secara year to date tercatat sudah naik 42,4%, sedangkan harga jagung mengalami peningkatan sebesar 26,7%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini