PEREKONOMIAN INDONESIA

Harga Produsen Naik, Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Negara Bebas Inflasi

Muhamad Wildan | Senin, 28 Maret 2022 | 17:55 WIB
Harga Produsen Naik, Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Negara Bebas Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dunia sedang menghadapi ancaman inflasi akibat kenaikan harga berbagai komoditas. Tak hanya negara maju, Indonesia juga tidak terbebas dari ancaman ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan inflasi pada level produsen atau producer price index di berbagai negara maju sudah mencapai level double digit, sedangkan inflasi di level konsumen masih berada pada level single digit.

"Ini menggambar tekanan yang sangat berat dari sektor produsen karena mereka mengalami kenaikan harga barang-barang tapi di sisi lain harga barang jadinya di tingkat masyarakat [Eropa] hanya naik 5,6%," ujar Sri Mulyani , Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Di Eropa, tercatat inflasi harga produsen sudah mencapai 30,3%. Meski demikian, inflasi pada level konsumen masih sebesar 5,6%.

Per Desember 2021, tercatat inflasi harga produsen di Indonesia sudah mencapai 8,77%. Walau demikian, inflasi pada level konsumen pada Februari 2022 tercatat masih sebesar 2,06%.

"Dilema dan komplikasi pemulihan ekonomi inilah yang akan dihadapi oleh semua negara, banyak negara, Indonesia juga pasti nanti terkena imbasnya," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Perkembangan ini pada akhirnya akan memberikan pilihan sulit bagi para pengambil kebijakan. Bila harga terus meningkat, maka tekanan yang ditanggung oleh produsen akan meningkat.

Bila suku bunga acuan ditingkatkan, daya beli dan investasi akan meningkat. "Ancaman terhadap pemulihan ekonomi itu menjadi sangat nyata dengan dilema kebijakan yang dihadapi oleh semua negara," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, harga gandum dan jagung mengalami peningkatan sejak terjadinya invasi oleh Rusia terhadap Ukraina. Kedua komoditas ini memiliki peran besar terhadap inflasi inti.

Harga gandum secara year to date tercatat sudah naik 42,4%, sedangkan harga jagung mengalami peningkatan sebesar 26,7%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN