TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Naik Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Kini Dipatok US$74 per Ton

Dian Kurniati | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:00 WIB
Harga Naik Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Kini Dipatok US$74 per Ton

Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (10/8/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat terjadi kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO) sehingga menyebabkan tarif bea keluar atas ekspor CPO kini menjadi US$74 per metric ton (MT), lebih tinggi dari 2 pekan sebelumnya US$52 per metric ton.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 16-31 Januari 2023 senilai 920,57 per metric ton, naik 7,17% dari periode 1-15 Januari 2023 yang senilai US$858,96 per metric ton.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar US$680 per metric ton. Untuk itu, pungutan ekspor CPO menjadi US$95 per metric ton untuk periode 16-21 Januari 2023," katanya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Budi menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 123/2022. Pada Kolom 6 Lampiran Huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar yang berlaku berdasarkan harga referensi CPO.

Harga referensi tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 53/2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Budi menyebut kenaikan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, seperti perubahan aturan biodiesel Indonesia dari B30 menjad B35, penguatan nilai tukar ringgit terhadap dolar AS, serta penurunan produksi CPO karena musim hujan di Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Melalui PMK 123/2022, harga referensi CPO di atas US$680 bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750. PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022.

Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi