MALAYSIA

Harga Minyak Sawit Melonjak, Malaysia Dapat Setoran Pajak Lebih Besar

Dian Kurniati | Senin, 21 Maret 2022 | 13:30 WIB
Harga Minyak Sawit Melonjak, Malaysia Dapat Setoran Pajak Lebih Besar

Ilustrasi. Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia memperkirakan penerimaan dari windfall tax akan melampaui RM1 miliar atau setara dengan Rp3,4 triliun tahun ini seiring dengan melonjaknya harga rata-rata minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Datuk Zuraida Kamaruddin mengatakan pemerintah juga akan memperoleh tambahan penerimaan perpajakan dari industri dan ekspor minyak kelapa sawit yang diprediksi mencapai RM2 miliar.

"Perkembangan ini terjadi pada momen yang pas mengingat pemerintah telah menghabiskan miliaran ringgit selama 2 tahun terakhir untuk membantu mengatasi dampak Covid-19 pada masyarakat dan kemerosotan ekonomi," katanya, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Zuraida memperkirakan rata-rata harga CPO akan mencapai RM4.250 per ton dengan produksi 19 juta ton. Menurutnya, kenaikan harga CPO akan berdampak positif pada APBN dan turut membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Untuk diketahui, pemerintah mengenakan windfall tax pada industri kelapa sawit berdasarkan ambang batas harga pasar minyak mentah dalam negeri. Pemerintah meyakini windfall tax dapat membantu pelaksanaan berbagai program sosial dan ekonomi.

Beberapa program tersebut di antaranya membangun sekolah, rumah sakit, jalan raya, dan bantuan sosial untuk keluarga tidak mampu.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di sisi lain, Kementerian Industri Perkebunan dan Komoditas berupaya menangkap peluang ekonomi di tengah kenaikan harga komoditas global. Misal, dengan membuka lebih banyak pasar ekspor untuk komoditas Malaysia seperti ke Iran, Turki, India, dan China.

"Beberapa negara telah meningkatkan pembelian produk-produk ini, sementara yang lain sedang menyelesaikan kesepakatan perdagangan," ujar Zuraida.

Dia memperkirakan China akan mengimpor tambahan 500.000 ton minyak kelapa sawit dari Malaysia pada 2022, sedangkan India akan menjadi tujuan ekspor utama minyak kelapa sawit Malaysia karena menambah impor 2 juta ton pada tahun ini.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurutnya, India bakal menghadapi kekurangan minyak nabati karena ketergantungannya pada minyak bunga matahari dari Ukraina dan adanya perubahan kebijakan ekspor minyak kelapa sawit di Indonesia.

Untuk itu, Zuraida berharap kelapa sawit Malaysia dapat mengisi kekosongan pasokan minyak nabati di India.

"Kenaikan harga komoditas telah memberikan berkah kepada pemilik perkebunan di Malaysia, baik pada level konglomerasi maupun petani kecil, serta pelaku industri lainnya," tuturnya seperti dilansir theedgemarkets.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?