OMAN

Harga Minyak Anjlok, Negara Ini Lakukan Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2017 | 11:01 WIB
 Harga Minyak Anjlok, Negara Ini Lakukan Reformasi Pajak

Kota Muscat, Oman. (Foto: Justravelous)

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman akan segera melakukan reformasi pajak guna mengamankan penerimaan negara yang terkena dampak dari harga minyak yang rendah. Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menyeimbangkan anggaran keuangan pada 2020.

Managing Partner EY Oman Ahmed al Esry Amor mengatakan reformasi pajak yang dilakukan pemerintah ini bertujan untuk memperluas basis pendapatan non-minyak. Salah satu caranya yaitu dengan menaikan tarif pajak penghasilan badan dan meningkatkan jumlah penghasilan tidak kena pajak.

“Semua perkembangan ini menunjukkan semakin pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah,” ungkapnya, Senin (20/2).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Baru-baru ini Pemerintah Oman mengeluarkan aturan Royal SK No. 9/2017 pada 19 Februari 2017. Dalam aturan tersebut dikatakan reformasi pajak yang dilakukan berupa meningkatkan tarif pajak penghasilan badan dari 12% menjadi 15%, kenaikan tarif pajak dua kali lipat atas produk tembakau, alkohol, minuman energi dan produk lainnya yang sejenis, serta menaikan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi OMR30.000 (Rp1 miliar).

Reformasi pajak ini telah diwacanakan sejak 2015 dan Pemerintah Oman berencana untuk mengumumkan kenaikan pajak perusahaan pada 2016. Namun, rintangan yang terjadi selama proses pembahasan legislatif menyebabkan tertundanya pelaksanaan reformasi pajak.

Sementara itu, Mubeen Khan Ketua Institute of Chartered Accountants of India (ICAI) Muscat mengatakan kenaikan tarif pajak yang diusulkan Pemerintah Oman sebesar 15% ini dinilai juga masih menjadi salah satu yang terendah di dunia.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

“Tarif pajak penghasilan rata-rata di seluruh dunia adalah sekitar 30-34%. Oman menjadi salah satu negara yang memiliki Undang-Undang Pajak paling sederhana dibandingkan dengan negara lain di dunia,” ungkap Khan seperti dikutip dalam Zawya.

Mengenai dampak dari kenaikan tarif pajak pada perusahaan Khan mengatakan kebijakan itu tidak akan berdampak besar. Namun, beberapa sektor seperti perdagangan dan jasa mungkin akan terpengaruh. “Selain itu, Pemerintah juga harus berhati-hati agar tidak merugikan sektor manufaktur,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar