KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Turun, WP Mulai Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:25 WIB
Harga Komoditas Turun, WP Mulai Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat beberapa wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akibat turunnya harga komoditas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan turunnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak tercermin pada kinerja PPh badan. Penerimaan PPh badan hingga Juli 2023 tercatat tumbuh melambat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Sudah ada [yang meminta pengurangan angsuran]. Setoran PPh badan pada 2023 ini sedikit lebih rendah pertumbuhannya dibandingkan dengan tahun kemarin. Ini menunjukkan adanya konsekuensi penurunan harga komoditas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," ujar Suryo, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, pertumbuhan PPh badan hingga Juli 2023 tercatat hanya sebesar 24,2%. Pada bulan yang sama tahun sebelumnya, setoran PPh badan tercatat mampu tumbuh hingga 132,4%.

Penurunan kinerja PPh badan hingga Juli 2023 merupakan cerminan dari turunnya ekspektasi profitabilitas, utamanya pada sektor komoditas.

Bila dilihat secara sektoral, setoran pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan masing-masing tercatat hanya mampu bertumbuh sebesar 6,1% dan 6,2%. Pada bulan yang sama tahun lalu, setoran pajak kedua sektor mampu tumbuh di atas 50%.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun setoran pajak sektor pertambangan hingga Juli 2023 tercatat hanya bertumbuh sebesar 44%. Pada bulan yang sama tahun lalu, setoran pajak sektor pertambangan mampu bertumbuh hingga 263,7%.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan KEP-537/PJ/2000. Permohonan dapat diajukan bila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.

Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 disampaikan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?