KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Turun, WP Mulai Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:25 WIB
Harga Komoditas Turun, WP Mulai Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat beberapa wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akibat turunnya harga komoditas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan turunnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak tercermin pada kinerja PPh badan. Penerimaan PPh badan hingga Juli 2023 tercatat tumbuh melambat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Sudah ada [yang meminta pengurangan angsuran]. Setoran PPh badan pada 2023 ini sedikit lebih rendah pertumbuhannya dibandingkan dengan tahun kemarin. Ini menunjukkan adanya konsekuensi penurunan harga komoditas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," ujar Suryo, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, pertumbuhan PPh badan hingga Juli 2023 tercatat hanya sebesar 24,2%. Pada bulan yang sama tahun sebelumnya, setoran PPh badan tercatat mampu tumbuh hingga 132,4%.

Penurunan kinerja PPh badan hingga Juli 2023 merupakan cerminan dari turunnya ekspektasi profitabilitas, utamanya pada sektor komoditas.

Bila dilihat secara sektoral, setoran pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan masing-masing tercatat hanya mampu bertumbuh sebesar 6,1% dan 6,2%. Pada bulan yang sama tahun lalu, setoran pajak kedua sektor mampu tumbuh di atas 50%.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Adapun setoran pajak sektor pertambangan hingga Juli 2023 tercatat hanya bertumbuh sebesar 44%. Pada bulan yang sama tahun lalu, setoran pajak sektor pertambangan mampu bertumbuh hingga 263,7%.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan KEP-537/PJ/2000. Permohonan dapat diajukan bila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.

Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 disampaikan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan