PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Moncer, DJP Awasi Pajak Sektor Tambang dan Perkebunan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 15:00 WIB
Harga Komoditas Moncer, DJP Awasi Pajak Sektor Tambang dan Perkebunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran masa, khususnya sektor perkebunan dan pertambangan yang tengah menikmati kenaikan harga komoditas.

"Kami terus melakukan pengawasan pembayaran masa, kalau memang bertumbuh seharusnya mereka membayar lebih kepada negara," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita September 2021, Kamis (23/9/2021).

Selain melakukan pengawasan terhadap pembayaran masa, sambungnya, DJP juga akan melakukan pengujian atas kepatuhan materiel wajib pajak secara umum berdasarkan pada data dan informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dia menjelaskan data dan informasi tersebut akan digunakan untuk menguji kepatuhan materiel wajib pajak atas pelaksanaan kewajiban pajak oleh wajib pajak sebelum tahun pajak 2021.

"Kami juga akan melakukan perluasan basis. Mudah-mudahan setelah Covid-19 mereda, kami bisa penetrasi ke wilayah untuk melihat situasi kondisi ekonomi di masing-masing wilayah yang ada," ujarnya.

Sekadar informasi, setoran pajak dari sektor pertambangan hingga Agustus 2021 tumbuh 8,8% dari periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Juli 2021. Kala itu, setoran pajak dari sektor pertambangan tumbuh hingga 121,2%.

Meningkatnya kinerja sektor penghasil komoditas tersebut juga tercermin dari realisasi bea keluar yang tumbuh signifikan. Bea keluar per Agustus 2021 tumbuh hingga 1.056,72% berkat kenaikan harga komoditas dan volume ekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi