PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Moncer, DJP Awasi Pajak Sektor Tambang dan Perkebunan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 15:00 WIB
Harga Komoditas Moncer, DJP Awasi Pajak Sektor Tambang dan Perkebunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran masa, khususnya sektor perkebunan dan pertambangan yang tengah menikmati kenaikan harga komoditas.

"Kami terus melakukan pengawasan pembayaran masa, kalau memang bertumbuh seharusnya mereka membayar lebih kepada negara," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita September 2021, Kamis (23/9/2021).

Selain melakukan pengawasan terhadap pembayaran masa, sambungnya, DJP juga akan melakukan pengujian atas kepatuhan materiel wajib pajak secara umum berdasarkan pada data dan informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dia menjelaskan data dan informasi tersebut akan digunakan untuk menguji kepatuhan materiel wajib pajak atas pelaksanaan kewajiban pajak oleh wajib pajak sebelum tahun pajak 2021.

"Kami juga akan melakukan perluasan basis. Mudah-mudahan setelah Covid-19 mereda, kami bisa penetrasi ke wilayah untuk melihat situasi kondisi ekonomi di masing-masing wilayah yang ada," ujarnya.

Sekadar informasi, setoran pajak dari sektor pertambangan hingga Agustus 2021 tumbuh 8,8% dari periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Juli 2021. Kala itu, setoran pajak dari sektor pertambangan tumbuh hingga 121,2%.

Meningkatnya kinerja sektor penghasil komoditas tersebut juga tercermin dari realisasi bea keluar yang tumbuh signifikan. Bea keluar per Agustus 2021 tumbuh hingga 1.056,72% berkat kenaikan harga komoditas dan volume ekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?