PENGAMPUNAN PAJAK

Harga Gas Tinggi Hambat Aliran Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 07:02 WIB
Harga Gas Tinggi Hambat Aliran Dana Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Dana hasil repatriasi program pengampunan pajak diproyeksikan dapat mengalir ke sektor industri logam. Namun, aliran dana tersebut bisa terhambat jika harga gas industri masih cukup tinggi.

Ketua Asosiasi Industri Pengecoran Logam Indonesia Ahmad Safiun mengatakan sekitar Rp2-3 triliun dana program pengampunan pajak diharapkan masuk ke industri logam guna bisa mempercepat pembangunan proyek di bidang ini.

“Hingga saat ini masih belum ada dana yang berasal dari program tax amensty memasuki industri untuk berinvestasi. Di samping itu pengusaha juga menunggu harga gas mengalami penurunan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ahmad mengharapkan penurunan harga gas mampu mencapai US$4 per MMBtu, yang semula US$9 per MMBtu menjadi US$5 per MMBtu.

Hingga saat ini, harga gas masih menjadi bahasan hangat pemerintah untuk menurunkan harganya. Bahkan Presiden RI Joko Widodo juga tengah menentukan penurunan harga gas yang ideal untuk segera diterapkan.

Ahmad menegaskan harga gas masih bisa ditekan lebih rendah lagi, karena di lokasi sumur hanya menggunakan sekitar US$2 per MMBtu. Bahkan rantai distribusi yang panjang juga dimiliki oleh sejumlah trader yang beroperasi di sekitar lokasi tersebut.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Sebetulnya trader harus mempunyai investasi, maka ke depannya trader tidak diperbolehkan untuk hanya sekadar mengambil dan langsung menjual lagi di tempat lain seperti yang tengah terjadi sekarang ini,” pungkasnya.

Faktor lain terhambatnya aliran dana yang berasal dari program pengampunan pajak yaitu perizinan investasi yang masih mempersulit investor. Investor masih menunggu pemerintah untuk melakukan sejumlah pemangkasan perizininan investasi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?