PENGAMPUNAN PAJAK

Harga Gas Tinggi Hambat Aliran Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 07:02 WIB
Harga Gas Tinggi Hambat Aliran Dana Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Dana hasil repatriasi program pengampunan pajak diproyeksikan dapat mengalir ke sektor industri logam. Namun, aliran dana tersebut bisa terhambat jika harga gas industri masih cukup tinggi.

Ketua Asosiasi Industri Pengecoran Logam Indonesia Ahmad Safiun mengatakan sekitar Rp2-3 triliun dana program pengampunan pajak diharapkan masuk ke industri logam guna bisa mempercepat pembangunan proyek di bidang ini.

“Hingga saat ini masih belum ada dana yang berasal dari program tax amensty memasuki industri untuk berinvestasi. Di samping itu pengusaha juga menunggu harga gas mengalami penurunan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ahmad mengharapkan penurunan harga gas mampu mencapai US$4 per MMBtu, yang semula US$9 per MMBtu menjadi US$5 per MMBtu.

Hingga saat ini, harga gas masih menjadi bahasan hangat pemerintah untuk menurunkan harganya. Bahkan Presiden RI Joko Widodo juga tengah menentukan penurunan harga gas yang ideal untuk segera diterapkan.

Ahmad menegaskan harga gas masih bisa ditekan lebih rendah lagi, karena di lokasi sumur hanya menggunakan sekitar US$2 per MMBtu. Bahkan rantai distribusi yang panjang juga dimiliki oleh sejumlah trader yang beroperasi di sekitar lokasi tersebut.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Sebetulnya trader harus mempunyai investasi, maka ke depannya trader tidak diperbolehkan untuk hanya sekadar mengambil dan langsung menjual lagi di tempat lain seperti yang tengah terjadi sekarang ini,” pungkasnya.

Faktor lain terhambatnya aliran dana yang berasal dari program pengampunan pajak yaitu perizinan investasi yang masih mempersulit investor. Investor masih menunggu pemerintah untuk melakukan sejumlah pemangkasan perizininan investasi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi