INFLASI TAHUNAN

Harga Beras Naik Hampir 20 Persen, Jokowi Minta Ini ke Kepala Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 30 Oktober 2023 | 13:18 WIB
Harga Beras Naik Hampir 20 Persen, Jokowi Minta Ini ke Kepala Daerah

Presiden Joko Widodo (tengah) melakukan peninjauan harga di pasar Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Jumat (27/10/2023). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengendalikan harga beras dan komoditas pangan lainnya di daerahnya masing-masing.

Jokowi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan intervensi guna meredam lonjakan harga beras. Dalam tahun berjalan ini, pemerintah mencatat harga beras sudah naik hingga 19,48%.

"Harus dihentikan kalau ada hal-hal seperti itu. Oleh sebab itu yang namanya lihat pasar itu penting, lihat stoknya. Jangan terjebak rutinitas sehari-hari, administrasi sehari-hari," katanya, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi berharap Pj kepala daerah untuk aktif memantau harga dan menjaga pasokan. Upaya untuk menurunkan inflasi perlu diambil terutama oleh daerah mencatatkan inflasi di atas 4%.

Untuk mengendalikan inflasi, ia juga meminta pemda untuk memakai anggaran belanja tak terduga pada APBD-nya masing-masing.

"Payung hukumnya sudah ada, jangan ragu-ragu menggunakan anggaran tak terduga bila inflasi itu naik," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Jokowi, daerah yang mengalami inflasi tinggi perlu segera menggunakan anggaran belanja tidak terduga untuk menambah pasokan di pasar. Daerah yang mengalami inflasi bisa menambah pasokan dengan membeli komoditas pangan dari daerah produsen.

"Ini kadang-kadang hanya supply dan demand. Demand-nya tetap, supply-nya tidak ada, ya carikan dong. Langsung ke tempat produksinya. Bawang merah misalnya di kabupatenku kok naik, langsung cari ke Brebes misalnya. Beras kok naik, cari stok ke daerah yang surplus beras," ujarnya.

Anggaran belanja tidak terduga juga perlu digunakan untuk menanggung biaya logistik agar harga komoditas pangan di daerahnya sama dengan harga di daerah produsen.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Bapak Ibu [Pj kepala daerah] tidak memiliki beban politik. Jadi gubernur, wali kota, bupati tidak keluar ongkos. Artinya, tanpa beban politik. Untuk itu, pertimbangan teknokratik untuk policy itu lebih enak harusnya. Buat terobosan, policy harusnya lebih gampang," kata Jokowi.

Oleh karena tidak memiliki beban politik, para Pj kepala daerah seharusnya dapat dengan mudah menentukan skala prioritas dan mengambil kebijakan yang berorientasi hasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra