INFLASI TAHUNAN

Harga Beras Naik Hampir 20 Persen, Jokowi Minta Ini ke Kepala Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 30 Oktober 2023 | 13:18 WIB
Harga Beras Naik Hampir 20 Persen, Jokowi Minta Ini ke Kepala Daerah

Presiden Joko Widodo (tengah) melakukan peninjauan harga di pasar Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Jumat (27/10/2023). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengendalikan harga beras dan komoditas pangan lainnya di daerahnya masing-masing.

Jokowi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan intervensi guna meredam lonjakan harga beras. Dalam tahun berjalan ini, pemerintah mencatat harga beras sudah naik hingga 19,48%.

"Harus dihentikan kalau ada hal-hal seperti itu. Oleh sebab itu yang namanya lihat pasar itu penting, lihat stoknya. Jangan terjebak rutinitas sehari-hari, administrasi sehari-hari," katanya, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Jokowi berharap Pj kepala daerah untuk aktif memantau harga dan menjaga pasokan. Upaya untuk menurunkan inflasi perlu diambil terutama oleh daerah mencatatkan inflasi di atas 4%.

Untuk mengendalikan inflasi, ia juga meminta pemda untuk memakai anggaran belanja tak terduga pada APBD-nya masing-masing.

"Payung hukumnya sudah ada, jangan ragu-ragu menggunakan anggaran tak terduga bila inflasi itu naik," tuturnya.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Menurut Jokowi, daerah yang mengalami inflasi tinggi perlu segera menggunakan anggaran belanja tidak terduga untuk menambah pasokan di pasar. Daerah yang mengalami inflasi bisa menambah pasokan dengan membeli komoditas pangan dari daerah produsen.

"Ini kadang-kadang hanya supply dan demand. Demand-nya tetap, supply-nya tidak ada, ya carikan dong. Langsung ke tempat produksinya. Bawang merah misalnya di kabupatenku kok naik, langsung cari ke Brebes misalnya. Beras kok naik, cari stok ke daerah yang surplus beras," ujarnya.

Anggaran belanja tidak terduga juga perlu digunakan untuk menanggung biaya logistik agar harga komoditas pangan di daerahnya sama dengan harga di daerah produsen.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

"Bapak Ibu [Pj kepala daerah] tidak memiliki beban politik. Jadi gubernur, wali kota, bupati tidak keluar ongkos. Artinya, tanpa beban politik. Untuk itu, pertimbangan teknokratik untuk policy itu lebih enak harusnya. Buat terobosan, policy harusnya lebih gampang," kata Jokowi.

Oleh karena tidak memiliki beban politik, para Pj kepala daerah seharusnya dapat dengan mudah menentukan skala prioritas dan mengambil kebijakan yang berorientasi hasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai