DENMARK

Harga BBM Naik, Negara Ini Perbesar Pengurangan Pajak untuk Komuter

Vallencia | Senin, 02 Mei 2022 | 10:00 WIB
Harga BBM Naik, Negara Ini Perbesar Pengurangan Pajak untuk Komuter

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Dewan Pajak Pemerintah Denmark menaikkan pengurangan atau deduksi pajak untuk komuter. Kebijakan ini diambil di tengah terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak.

Dewan Pajak Denmark Skatterådet memutuskan untuk meningkatkan deduksi pajak yang diberikan kepada penumpang perjalanan jarak tertentu untuk bekerja. Keputusan yang juga sempat disampaikan Perdana Menteri Metter Frederiksen ini juga telah didukung dari partai oposisi.

“Kami tentu ingin lebih. Namun, ini [besaran pengurangan] yang bisa dikelola,” ujar Juru Bicara Pajak Partai Liberal Louise Schack Elholm, seperti dikutip dari thelocal.dk, Senin (2/5/2022).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Dalam beberapa bulan terakhir, harga bahan bakar minyak meningkat secara signifikan. Mayoritas kenaikan ini merupakan dampak dari perang antara Rusia dengan Ukraina. Menanggapi kondisi ini, pemerintah berupaya memberikan insentif untuk meringankan beban masyarakat.

Skatterådet dalam pernyataan persnya mengonfirmasi adanya peningkatan deduksi pajak tersebut. Penumpang akan bisa mengeklaim deduksi pajak senilai 2,16 kroner atau setara dengan Rp4.433,64 per km.

Namun, deduksi pajak ini hanya diberikan kepada penumpang yang melakukan perjalanan antara 25 hingga 120 km dari atau ke tempat kerja. Nilai deduksi pajak tersebut meningkat sekitar 0,18 kroner dari pengurangan yang selama ini diberikan.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Deduksi pajak ini disebut sebagai kørselsfradraget. Insentif ini dirancang untuk membantu para penumpang menutupi biaya perjalanan ke dan dari pekerjaan. Insentif ini diberikan untuk perjalanan menggunakan kereta api dan mobil.

Sebagai informasi, selama 2 dekade terakhir, Denmark pernah melakukan 2 kali perubahan atas kebijakan deduksi di tengah tahun pajak. Umumnya, pemerintah melakukan perubahan pada bulan November berdasarkan proyeksi harga BBM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN