DENMARK

Harga BBM Naik, Negara Ini Perbesar Pengurangan Pajak untuk Komuter

Vallencia | Senin, 02 Mei 2022 | 10:00 WIB
Harga BBM Naik, Negara Ini Perbesar Pengurangan Pajak untuk Komuter

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Dewan Pajak Pemerintah Denmark menaikkan pengurangan atau deduksi pajak untuk komuter. Kebijakan ini diambil di tengah terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak.

Dewan Pajak Denmark Skatterådet memutuskan untuk meningkatkan deduksi pajak yang diberikan kepada penumpang perjalanan jarak tertentu untuk bekerja. Keputusan yang juga sempat disampaikan Perdana Menteri Metter Frederiksen ini juga telah didukung dari partai oposisi.

“Kami tentu ingin lebih. Namun, ini [besaran pengurangan] yang bisa dikelola,” ujar Juru Bicara Pajak Partai Liberal Louise Schack Elholm, seperti dikutip dari thelocal.dk, Senin (2/5/2022).

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Dalam beberapa bulan terakhir, harga bahan bakar minyak meningkat secara signifikan. Mayoritas kenaikan ini merupakan dampak dari perang antara Rusia dengan Ukraina. Menanggapi kondisi ini, pemerintah berupaya memberikan insentif untuk meringankan beban masyarakat.

Skatterådet dalam pernyataan persnya mengonfirmasi adanya peningkatan deduksi pajak tersebut. Penumpang akan bisa mengeklaim deduksi pajak senilai 2,16 kroner atau setara dengan Rp4.433,64 per km.

Namun, deduksi pajak ini hanya diberikan kepada penumpang yang melakukan perjalanan antara 25 hingga 120 km dari atau ke tempat kerja. Nilai deduksi pajak tersebut meningkat sekitar 0,18 kroner dari pengurangan yang selama ini diberikan.

Baca Juga:
Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Deduksi pajak ini disebut sebagai kørselsfradraget. Insentif ini dirancang untuk membantu para penumpang menutupi biaya perjalanan ke dan dari pekerjaan. Insentif ini diberikan untuk perjalanan menggunakan kereta api dan mobil.

Sebagai informasi, selama 2 dekade terakhir, Denmark pernah melakukan 2 kali perubahan atas kebijakan deduksi di tengah tahun pajak. Umumnya, pemerintah melakukan perubahan pada bulan November berdasarkan proyeksi harga BBM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif