DENMARK

Harga BBM Naik, Negara Ini Perbesar Pengurangan Pajak untuk Komuter

Vallencia | Senin, 02 Mei 2022 | 10:00 WIB
Harga BBM Naik, Negara Ini Perbesar Pengurangan Pajak untuk Komuter

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Dewan Pajak Pemerintah Denmark menaikkan pengurangan atau deduksi pajak untuk komuter. Kebijakan ini diambil di tengah terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak.

Dewan Pajak Denmark Skatterådet memutuskan untuk meningkatkan deduksi pajak yang diberikan kepada penumpang perjalanan jarak tertentu untuk bekerja. Keputusan yang juga sempat disampaikan Perdana Menteri Metter Frederiksen ini juga telah didukung dari partai oposisi.

“Kami tentu ingin lebih. Namun, ini [besaran pengurangan] yang bisa dikelola,” ujar Juru Bicara Pajak Partai Liberal Louise Schack Elholm, seperti dikutip dari thelocal.dk, Senin (2/5/2022).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Dalam beberapa bulan terakhir, harga bahan bakar minyak meningkat secara signifikan. Mayoritas kenaikan ini merupakan dampak dari perang antara Rusia dengan Ukraina. Menanggapi kondisi ini, pemerintah berupaya memberikan insentif untuk meringankan beban masyarakat.

Skatterådet dalam pernyataan persnya mengonfirmasi adanya peningkatan deduksi pajak tersebut. Penumpang akan bisa mengeklaim deduksi pajak senilai 2,16 kroner atau setara dengan Rp4.433,64 per km.

Namun, deduksi pajak ini hanya diberikan kepada penumpang yang melakukan perjalanan antara 25 hingga 120 km dari atau ke tempat kerja. Nilai deduksi pajak tersebut meningkat sekitar 0,18 kroner dari pengurangan yang selama ini diberikan.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Deduksi pajak ini disebut sebagai kørselsfradraget. Insentif ini dirancang untuk membantu para penumpang menutupi biaya perjalanan ke dan dari pekerjaan. Insentif ini diberikan untuk perjalanan menggunakan kereta api dan mobil.

Sebagai informasi, selama 2 dekade terakhir, Denmark pernah melakukan 2 kali perubahan atas kebijakan deduksi di tengah tahun pajak. Umumnya, pemerintah melakukan perubahan pada bulan November berdasarkan proyeksi harga BBM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra