BERITA PAJAK HARI INI

Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kini Dipermudah

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 08:53 WIB
Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kini Dipermudah

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (5/6) sejumlah media nasional ramai memberitakan tentang penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak yang dipermudah. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan berupa PMK Nomor 66/PMK.03/2017 dan PMK Nomor 68/PMK.03/2017.

Direktur Pelayanan Penyuluhan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan ini untuk menyederhanakan proses administrasi pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak karena Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2014 dan sebelumnya.

Beleid tersebut juga menjadi payung hukum penghapusan sanksi bunga penagihan atas pelunasan piutang pajak yang terbit surat ketetapan pajak (SKP) sebelum 1 Januari 2015 yang dilunasi sebelum 1 Januari 2016 (Reinventing Policy). Pemerintah berasalan aturan ini untuk mempermudah kerja Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya datang dari Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman yang mendorong agar rasio pajak Indonesia bisa naik menjadi 13%. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Poin Penting dalam PMK Penghapusan Sanksi Administrasi

Ada beberapa yang harus diperhatikan terkait aturan baru tersebut. Pertama, jika STP belum diterbitkan, maka penghapusan sanksi dilaksanakan secara jabatan oleh Direktur Keberatan dan Banding melalui pembuatan berita acara penghapusan sanksi administrasi. Kedua, dalam hal STP-nya sudah diterbitkan, tapi wajib pajak belum mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi, maka akan dilakukan penghapusan sanksi secara jabatan oleh Kakanwil masing-masing. Ketiga, penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Adminitrasi oleh Kakanwil saat ini bisa dilakukan dengan tanda tangan elektronik.

  • Menteri Luhut ingin rasio pajak naik 14% PDB

Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan berharap agar rasio pajak di dalam negeri yang saat ini baru mencapai 11% dari PDB (produk domestik bruto) bisa naik dalam dua tahun ke depan menjadi 13% - 14%. Mimpi kenaikan rasio pajak tersebut mengacu pada Program Pengampunan Pajak yang dijalankan pemerintah beberapa bulan lalu. Luhut menghitung kenaikan rasio pajak dari 11% ke 13% penting bagi Indonesia. Dengan kenaikan rasio itu menurut perhitungannya, Indonesia bisa mendapat tambahan penerimaan Rp400 triliun.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • ESDM Usul Hapus Tunggakan PNBP Perusahaan Tutup

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan untuk menghapus sebagian piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor mineral dan batubara (minerba) dari perusahaan yang sudah tidak berdiri lagi. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan hingga saat ini piutang negara dari PNBP minerba masih Rp4,9 triliun. Nilai tersebut sedikit turun dari total tunggakan per 31 Desember 2016 yang mencapai Rp5,3 triliun.

  • DPR Segera Undang Sri Mulyani Bahas R-APBNP 2017

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan akan segera mengundang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membahas perubahan asumsi makro yang dirumuskan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP) 2017. Dalam perubahannya, Sri Mulyani melihat potensi peningkatan target pertumbuhan ekonomi dari 5,1% sesuai yang tertuang dalam APBN 2017 menjadi 5,1 - 5,3% sampai akhir tahun ini. Kemudian, Menkeu juga melihat ada potensi kenaikan penerimaan dari naiknya harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Prices/ICP) ke kisaran US$50 per barel dari sebelumnya US$45 per barel dalam APBN 2017.

  • Inflasi Tinggi, Konsumsi Rumah Tangga Bisa Tertekan

Inflasi sepanjang Mei lalu sesuai dengan proyeksi Bank Indonesia (BI) dan ekonom, yakni 0,39%. Angka tersebut membuat inflasi tahun 2017 ini mencapai 1,67% dan year-on-year (yoy) 4,33%. Jika inflasi terus mendaki, diperkirakan konsumsi rumah tangga bisa tertekan. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui besaran inflasi Mei tahun ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Namun, dia berharap besaran inflasi tahun ini bisa mendekati realisasi inflasi tahun lalu yang hanya 3,02%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN