BERITA PAJAK HARI INI

Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kini Dipermudah

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 08:53 WIB
Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kini Dipermudah

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (5/6) sejumlah media nasional ramai memberitakan tentang penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak yang dipermudah. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan berupa PMK Nomor 66/PMK.03/2017 dan PMK Nomor 68/PMK.03/2017.

Direktur Pelayanan Penyuluhan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan ini untuk menyederhanakan proses administrasi pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak karena Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2014 dan sebelumnya.

Beleid tersebut juga menjadi payung hukum penghapusan sanksi bunga penagihan atas pelunasan piutang pajak yang terbit surat ketetapan pajak (SKP) sebelum 1 Januari 2015 yang dilunasi sebelum 1 Januari 2016 (Reinventing Policy). Pemerintah berasalan aturan ini untuk mempermudah kerja Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Berita lainnya datang dari Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman yang mendorong agar rasio pajak Indonesia bisa naik menjadi 13%. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Poin Penting dalam PMK Penghapusan Sanksi Administrasi

Ada beberapa yang harus diperhatikan terkait aturan baru tersebut. Pertama, jika STP belum diterbitkan, maka penghapusan sanksi dilaksanakan secara jabatan oleh Direktur Keberatan dan Banding melalui pembuatan berita acara penghapusan sanksi administrasi. Kedua, dalam hal STP-nya sudah diterbitkan, tapi wajib pajak belum mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi, maka akan dilakukan penghapusan sanksi secara jabatan oleh Kakanwil masing-masing. Ketiga, penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Adminitrasi oleh Kakanwil saat ini bisa dilakukan dengan tanda tangan elektronik.

  • Menteri Luhut ingin rasio pajak naik 14% PDB

Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan berharap agar rasio pajak di dalam negeri yang saat ini baru mencapai 11% dari PDB (produk domestik bruto) bisa naik dalam dua tahun ke depan menjadi 13% - 14%. Mimpi kenaikan rasio pajak tersebut mengacu pada Program Pengampunan Pajak yang dijalankan pemerintah beberapa bulan lalu. Luhut menghitung kenaikan rasio pajak dari 11% ke 13% penting bagi Indonesia. Dengan kenaikan rasio itu menurut perhitungannya, Indonesia bisa mendapat tambahan penerimaan Rp400 triliun.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • ESDM Usul Hapus Tunggakan PNBP Perusahaan Tutup

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan untuk menghapus sebagian piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor mineral dan batubara (minerba) dari perusahaan yang sudah tidak berdiri lagi. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan hingga saat ini piutang negara dari PNBP minerba masih Rp4,9 triliun. Nilai tersebut sedikit turun dari total tunggakan per 31 Desember 2016 yang mencapai Rp5,3 triliun.

  • DPR Segera Undang Sri Mulyani Bahas R-APBNP 2017

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan akan segera mengundang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membahas perubahan asumsi makro yang dirumuskan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP) 2017. Dalam perubahannya, Sri Mulyani melihat potensi peningkatan target pertumbuhan ekonomi dari 5,1% sesuai yang tertuang dalam APBN 2017 menjadi 5,1 - 5,3% sampai akhir tahun ini. Kemudian, Menkeu juga melihat ada potensi kenaikan penerimaan dari naiknya harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Prices/ICP) ke kisaran US$50 per barel dari sebelumnya US$45 per barel dalam APBN 2017.

  • Inflasi Tinggi, Konsumsi Rumah Tangga Bisa Tertekan

Inflasi sepanjang Mei lalu sesuai dengan proyeksi Bank Indonesia (BI) dan ekonom, yakni 0,39%. Angka tersebut membuat inflasi tahun 2017 ini mencapai 1,67% dan year-on-year (yoy) 4,33%. Jika inflasi terus mendaki, diperkirakan konsumsi rumah tangga bisa tertekan. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui besaran inflasi Mei tahun ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Namun, dia berharap besaran inflasi tahun ini bisa mendekati realisasi inflasi tahun lalu yang hanya 3,02%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini