ADMINISTRASI PAJAK

Hapus Data Bukti Potong di e-Bupot Tak Bisa Sekaligus, Harus Satu-Satu

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 18:00 WIB
Hapus Data Bukti Potong di e-Bupot Tak Bisa Sekaligus, Harus Satu-Satu

e-Bupot PPh Pasal 21/26.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26 atau e-bupot unifikasi belum memfasilitasi fitur penghapusan beberapa data bukti pemotongan sekaligus.

Karenanya, jika ada kesalahan pada data bukti pemotongan pajak yang diimpor maka perlu dihapus satu per satu.

"Pastikan data impor yang diunggah sudah benar. Jika terdapat kesalahan maka silakan hapus satu per satu," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Jika ada data yang ingin dihapus, wajib pajak bisa menghapusnya melalui menu Daftar Bukti Pomotongan/Pemungutan Pasal 21 atau 26.

Setelah mengeklik salah satu bupot PPh unifikasi yang ingin dihapus pada nomor bukti potongnya, wajib pajak bisa mengeklik menu Tindakan di pojok kanan atas. Lalu, pilih Hapus. Kemudian, akan muncul pop up konfirmasi penghapusan bupot, lalu pilih Ya, hapus.

Sebelumnya, DJP telah merilis aplikasi e-Bupot 21/26. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui DJP Online atau laman https://ebupot2126.pajak.go.id. DJP merilis aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Melalui PER-2/PJ/2024, DJP mengatur ulang ketentuan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh Pasal 21/26. Adapun bupot PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26 tersebut dibuat melalui aplikasi yang telah disediakan DJP.

Untuk dapat mengakses e-Bupot Pasal 21/26, pengguna harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Aktivasi dapat dilakukan melalui menu Profil pada bagian Aktivasi Fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, aplikasi e-Bupot 21/26 akan berada di menu Lapor pada submenu Pra-Pelaporan.

Adapun aplikasi e-Bupot 21/26 memiliki 4 menu utama, yaitu Dashboard, Bukti Potong, SPT Masa, dan Pengaturan. Dashboard menampilkan data SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah di-submit (dikirim) secara elektronik ke Sistem DJP. Menu ini juga menyajikan data bupot yang dilaporkan dengan SPT tersebut.

Selanjutnya, menu Bukti Potong terdiri atas 4 form, yaitu Daftar Bupot Pasal 21, Daftar Bupot Pasal 26, Impor Data Bupot, dan Posting. Pada form Daftar Bupot Pasal 21 terdapat fitur Rekam yang digunakan untuk melakukan perekaman data baru Bupot PPh 21 beserta perubahannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI