PENERIMAAN PAJAK

Hanya Tumbuh 6,7%, Target Pajak Tahun Depan Disusun Lebih Realistis

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Hanya Tumbuh 6,7%, Target Pajak Tahun Depan Disusun Lebih Realistis

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai angka yang dipatok sebagai target penerimaan pajak pada tahun depan adalah nilai yang realistis.

Pada 2023, penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.715,1 triliun atau hanya tumbuh 6,7% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini.

"Pertumbuhan ekonomi kita asumsikan 5,3% ditambah inflasi 3,3%, berarti pertumbuhan PDB nominal kita lebih dari 10%. Namun, pertumbuhan pajaknya hanya 6,7%, itu betapa kita realistisnya," ujar Febrio, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Febrio mengatakan terdapat beberapa variabel penerimaan pajak pada tahun ini yang tidak akan terulang kembali pada tahun depan.

Pertama, pemerintah mengasumsikan windfall komoditas tidak akan terulang kembali pada tahun depan. Kedua, tambahan penerimaan berkat reformasi pajak pada tahun ini juga tidak akan berulang pada tahun depan.

"Jadi dampak-dampak yang hanya sekali kita bersihkan, kita pastikan ini target yang memang realistis," ujar Febrio.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan diekspektasikan hanya senilai Rp301,8 triliun atau terkontraksi -4,7% bila dibandingkan dengan outlook pabean dan cukai pada tahun ini.

Implikasinya, pada tahun depan penerimaan perpajakan ditargetkan senilai Rp2.016,9 triliun dengan rasio perpajakan hanya sebesar 9,61%. Penerimaan perpajakan pada 2023 diproyeksikan hanya tumbuh 4,8% bila dibandingkan dengan outlook perpajakan 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global