KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Hanya Sepertiga Kendaraan di Kabupaten Ini yang Bayar Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 13 Desember 2020 | 14:01 WIB
Hanya Sepertiga Kendaraan di Kabupaten Ini yang Bayar Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

LIWA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, mencatat hingga saat ini baru sekitar sepertiga pemilik kendaraan yang telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 2020.

Kepala UPT Samsat Liwa Desilia mengatakan jumlah kendaraan yang telah membayar PKB hingga 10 Desember 2020 tercatat 30.605 unit. Realisasi itu hanya 34,1% dari total kendaraan yang ada di Lampung Barat sebanyak 89.637 unit.

"Maka ini perlu ada upaya pengembangan dan peningkatan pelayanan melalui program Samling [Samsat keliling]," katanya di Liwa, Lampung Barat, seperti dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Desilia mengatakan potensi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di kabupatennya mencapai Rp60,271 miliar. Namun karena 66% kendaraan tidak membayar pajak, ada potensi penerimaan yang hilang sekitar Rp47 miliar.

Ia menyayangkan rendahnya kepatuhan masyarakat Lampung Barat membayar pajak. Pasalnya jika semua patuh, pemkab bisa memperoleh dana bagi hasil (DBH) PKB dan BBNKB 30% senilai Rp14,115 miliar.

Dia menyebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak adalah jenis roda 2, yakni 56.469 unit atau sebesar 95%. Sementara sisanya berasal dari kendaraan roda 4 atau mobil.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan catatan tersebut, Desilia mengharapkan dukungan Pemkab untuk mengembangkan pelayanan di kantor Samsat, serta menambah pergerakan Samsat keliling.

"Direncanakan juga melakukan kerja sama dengan kepolisian melalui program Samsat Desa, yang modelnya dititipkan di kantor kepala desa," ujarnya, dilansir dari lampost.com.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat mengungkapkan rencananya untuk mengadakan program pemutihan PKB untuk mendorong kepatuhan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi.

Adapun provinsi lainnya di Pulau Sumatera telah lebih dulu mengadakan program pemutihan PKB, misalnya Riau, Sulawesi Selatan, bengkulu, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari