KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Hanya Sepertiga Kendaraan di Kabupaten Ini yang Bayar Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 13 Desember 2020 | 14:01 WIB
Hanya Sepertiga Kendaraan di Kabupaten Ini yang Bayar Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

LIWA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, mencatat hingga saat ini baru sekitar sepertiga pemilik kendaraan yang telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 2020.

Kepala UPT Samsat Liwa Desilia mengatakan jumlah kendaraan yang telah membayar PKB hingga 10 Desember 2020 tercatat 30.605 unit. Realisasi itu hanya 34,1% dari total kendaraan yang ada di Lampung Barat sebanyak 89.637 unit.

"Maka ini perlu ada upaya pengembangan dan peningkatan pelayanan melalui program Samling [Samsat keliling]," katanya di Liwa, Lampung Barat, seperti dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Desilia mengatakan potensi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di kabupatennya mencapai Rp60,271 miliar. Namun karena 66% kendaraan tidak membayar pajak, ada potensi penerimaan yang hilang sekitar Rp47 miliar.

Ia menyayangkan rendahnya kepatuhan masyarakat Lampung Barat membayar pajak. Pasalnya jika semua patuh, pemkab bisa memperoleh dana bagi hasil (DBH) PKB dan BBNKB 30% senilai Rp14,115 miliar.

Dia menyebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak adalah jenis roda 2, yakni 56.469 unit atau sebesar 95%. Sementara sisanya berasal dari kendaraan roda 4 atau mobil.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan catatan tersebut, Desilia mengharapkan dukungan Pemkab untuk mengembangkan pelayanan di kantor Samsat, serta menambah pergerakan Samsat keliling.

"Direncanakan juga melakukan kerja sama dengan kepolisian melalui program Samsat Desa, yang modelnya dititipkan di kantor kepala desa," ujarnya, dilansir dari lampost.com.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat mengungkapkan rencananya untuk mengadakan program pemutihan PKB untuk mendorong kepatuhan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi.

Adapun provinsi lainnya di Pulau Sumatera telah lebih dulu mengadakan program pemutihan PKB, misalnya Riau, Sulawesi Selatan, bengkulu, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER