UU HKPD

Hanya Layanan Tertentu yang Bisa Dikenai Retribusi, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Maret 2022 | 16:35 WIB
Hanya Layanan Tertentu yang Bisa Dikenai Retribusi, Ini Kata Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah untuk menambahkan retribusi baru melalui PP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan nantinya hanya pelayanan tertentu saja yang pantas menjadi objek retribusi dan dikenai retribusi berdasarkan PP.

"Ini untuk membuka kalau memang ada objek baru yang pantas dikenai retribusi. Retribusi secara definisi harus ada jasa pemerintah, tidak boleh retribusi jasa seperti pajak," ujar Suahasil dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berbeda dengan pajak, retribusi bisa dikenakan bila terdapat balas jasa secara langsung dari pemerintah bagi mereka yang membayar retribusi tersebut. "Kalau ini ada, kita buatkan," ujar Suahasil.

Secara umum, UU HKPD memangkas jumlah jenis retribusi dari 32 jenis pada undang-undang sebelumnya menjadi tersisa 18 jenis retribusi saja.

Secara lebih terperinci, retribusi pada UU HKPD terdiri dari 5 jenis retribusi jasa umum, 10 jenis retribusi jasa usaha, dan 3 jenis retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada beleid sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tercatat ada banyak retribusi yang dikenakan atas layanan yang notabene wajib diberikan oleh pemda tanpa dikenai pungutan.

Retribusi-retribusi yang dihapuskan melalui UU HKPD mayoritas adalah retribusi jasa umum, contohnya adalah retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, hingga retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?