UU HKPD

Hanya Layanan Tertentu yang Bisa Dikenai Retribusi, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Maret 2022 | 16:35 WIB
Hanya Layanan Tertentu yang Bisa Dikenai Retribusi, Ini Kata Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah untuk menambahkan retribusi baru melalui PP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan nantinya hanya pelayanan tertentu saja yang pantas menjadi objek retribusi dan dikenai retribusi berdasarkan PP.

"Ini untuk membuka kalau memang ada objek baru yang pantas dikenai retribusi. Retribusi secara definisi harus ada jasa pemerintah, tidak boleh retribusi jasa seperti pajak," ujar Suahasil dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berbeda dengan pajak, retribusi bisa dikenakan bila terdapat balas jasa secara langsung dari pemerintah bagi mereka yang membayar retribusi tersebut. "Kalau ini ada, kita buatkan," ujar Suahasil.

Secara umum, UU HKPD memangkas jumlah jenis retribusi dari 32 jenis pada undang-undang sebelumnya menjadi tersisa 18 jenis retribusi saja.

Secara lebih terperinci, retribusi pada UU HKPD terdiri dari 5 jenis retribusi jasa umum, 10 jenis retribusi jasa usaha, dan 3 jenis retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada beleid sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tercatat ada banyak retribusi yang dikenakan atas layanan yang notabene wajib diberikan oleh pemda tanpa dikenai pungutan.

Retribusi-retribusi yang dihapuskan melalui UU HKPD mayoritas adalah retribusi jasa umum, contohnya adalah retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, hingga retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja