PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hanya 2 Bulan! Manfaatkan Pemutihan PKB Sebelum Data STNK Dihapus

Dian Kurniati | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Hanya 2 Bulan! Manfaatkan Pemutihan PKB Sebelum Data STNK Dihapus

Pamflet program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Bantul.

YOGYAKARTA DDTCNews - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemkab Bantul menyatakan program pemutihan menjadi momentum yang baik untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, Polri segera melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

"Mari bayar pajak kendaraan sebelum tertunggak dan data kendaraan Anda dihapus," bunyi pamflet yang diunggah akun Twitter @pemkabbantul, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Penyelenggaraan program pemutihan telah diatur dalam Pergub DIY 58/2022 yang diterbitkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kebijakan ini berlangsung selama 2 bulan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2022.

Selain denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan pembebasan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov DIY mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pun diimbau agar memanfaatkan program pemutihan. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

"Segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama," bunyi cuitan akun @pemkabbantul. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi