KEBIJAKAN INVESTASI

Hambat Investasi, Bahlil Kembali Tolak Pajak Minimum Global 15 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 05 September 2023 | 10:00 WIB
Hambat Investasi, Bahlil Kembali Tolak Pajak Minimum Global 15 Persen

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan), bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) dan Ketua ASEAN Business Advisory Council (ABAC) 2023 sekaligus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Arsjad Rasjid. ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% sebagaimana diatur dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) merugikan negara berkembang.

Bahlil mengatakan negara berkembang perlu memberikan insentif pajak kepada investor agar negara berkembang memiliki posisi yang sama di mata investor dibandingkan dengan negara maju.

"Mereka [negara maju] infrastrukturnya bagus, bunga pinjamannya kecil, industri sudah ratusan tahun ada. Negara-negara berkembang yang punya SDA yang baru start, pasti baseline-nya berbeda. Lalu instrumen apa yang harus membuat kita sama? Di Indonesia selama ini sweetener, tax holiday itu," ujar Bahlil dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut Bahlil, pajak minimum global sesungguhnya tidak bertujuan untuk menekan praktik penghindaran pajak melalui tax haven countries, melainkan untuk menghambat investasi di negara berkembang termasuk Indonesia.

"Kalau pajak semua disamakan 15%, berarti kan kita tidak apple-to-apple. Ini sama dengan strategi untuk investor ini membangun industri di negaranya dan memaksa kita mengirim bahan baku. Saya enggak tahu menteri yang lain, tetapi pandangan saya ini butuh kajian yang mendalam," ujar Bahlil.

Bahlil pun mewanti-wanti bila insentif pajak yang diberikan oleh Indonesia terdampak oleh pajak minimum global dan tidak ada fasilitas baru untuk menggantikan insentif tersebut, program hilirisasi akan terhambat.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Eropa membuat undang-undang agar baterai harus dibangun di dekat pabrik mobil. Ini semua mainan, tujuannya agar semua industri ketarik ke sana. Mereka melihat keunggulan komparatif kita, yakni memiliki bahan baku dan ada tax holiday. Kalau semua itu ditarik, berarti mereka memaksa kita mengirim bahan baku," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra