BERITA PAJAK HARI INI

Hal yang Perlu Disiapkan dalam Perekaman Bukti Potong Bulanan Key-In

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 08:30 WIB
Hal yang Perlu Disiapkan dalam Perekaman Bukti Potong Bulanan Key-In

Ilustrasi.

JAKARTA,DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan tata cara perekaman bukti potong bulanan dan final/tidak final dengan skema key-in pada aplikasi e-bupot 21/26. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (22/3/2024).

DJP menjelaskan perekaman dengan skema key-in mengharuskan pengguna merekam satu per satu bukti potong PPh Pasal 21 yang akan dibuat. Alhasil, wajib pajak dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bukti potong yang dibuat sebelum disimpan dan diterbitkan.

Terdapat beberapa elemen data yang perlu disiapkan wajib pajak dalam perekaman bupot bulanan dan final/tidak final untuk suatu masa pajak (selain masa pajak terakhir) atau terkait pemotongan PPh Pasal 21 lainnya yang bersifat final atau tidak final.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

DJP menjabarkan setidaknya ada 4 bagian elemen data yang diperlukan saat perekaman bukti potong bulanan dan final/tidak final dengan skema key-in.

Seperti diketahui, DJP terus memperbarui aplikasi e-bupot 21/26. Saat ini, versi terbaru e-bupot 21/26 yang sudah tersedia di DJP Online merupakan versi 1.4. Aplikasi ini dipakai oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (non-instansi pemerintah) yang penerapannya mulai masa pajak Januari 2024.

Versi terbaru e-bupot 21/26 ini juga membawa pembaruan mengenai update data sumber validasi NIK untuk perekaman bukti potong. Lalu, ada juga penambahan opsi sertifikat elektronik dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain soal versi terbaru e-bupot 21/26, terdapat ulasan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap kedelapan. Ada pula ulasan lainnya mengenai perjanjian kerja sama pemanfaatan data dan informasi perpajakan antara BPH Migas dan DJP.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

5 Elemen Data yang Diperlukan saat Rekam Bupot Bulanan Key-in

Pertama, identitas wajib pajak yang dipotong. Pada kolom ini, wajib pajak harus memilih tahun pajak, masa pajak, dan identitas penerima penghasilan yang dipotong.

Kedua, jenis pemotongan PPh Pasal 21. Pada kolom ini, pengguna memilih Kode objek pajak dari transaksi yang akan dipotong PPh Pasal 21. Terdapat 16 kode objek pajak, seperti 21-100-01 untuk pegawai tetap, 21-100-02 untuk penerima pensiun berkala, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketiga, penghitungan PPh Pasal 21. Setiap kolom dalam penghitungan PPh Pasal 21 berbeda-beda bergantung pada jenis kode objek pajak yang dipilih. Pengguna mengisi data sesuai dengan kolom yang tersedia dan tekan tombol Hitung untuk mengetahui besar PPh Pasal 21 yang harus dipotong.

Keempat, penandatangan bukti potong. Kelima, setelah semua bagian terisi secara lengkap pengguna memilih jabatan penandatangan dan nama penandatangan, mencentang pernyataan, serta menekan tombol Simpan. (DDTCNews)

Aturan Baru dari DJBC Terkait Penerapan CEISA 4.0 Tahap Kedelapan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap kedelapan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

KEP-60/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 70 kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini diterapkan untuk layanan tempat penimbunan berikat (TPB) dan manifes.

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-60/BC/2024. (DDTCNews)

Pertukaran Data Perpajakan antara BPH Migas dan DJP

BPH Migas dan DJP menandatangani perjanjian kerja sama perihal pemanfaatan data dan informasi perpajakan. Data yang dipertukarkan antara lain pelaporan iuran oleh badan usaha kepada BPH Migas dan pelaporan perpajakan oleh badan usaha kepada DJP.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan kerja sama ini diperlukan dalam rangka mengurangi celah-celah yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

"BPH Migas terus berupaya mengevaluasi setiap kinerja dan kebijakan yang dibuat untuk meminimalisir celah-celah yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan negara, sehingga PNBP di sektor hilir migas dapat terealisasi secara optimal," ujarnya. (DDTCNews)

Tanggapan Bos LPS Terkait Wacana Kenaikan Tarif PPN

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa turut mengomentari soal rencana pemerintah menaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurutnya, kenaikan tarif PPN pada dasarnya diperlukan untuk menaikan pendapatan negara.

"Tapi saya sih lebih bagus diperbaiki sistem yang ada, sehingga dari yang ada misal 10% itu masuk semua. Itu lebih baik dampaknya ke keuangan negara," katanya. (bisnis.com)

Setoran Pajak Tembus Rp539 Miliar, Cerminkan Potensi Besar Industri Kripto

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan setoran pajak yang mencapai Rp539 miliar menunjukan besarnya potensi industri kripto di Tanah Air. Dengan setoran tersebut, industri aset digital tersebut dinilai berperan aktif terhadap pergerakan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto merupakan cermin dari potensi besar yang dimiliki sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara," katanya.

Pemerintah mencatat setoran pajak dari industri kripto telah mencapai Rp 539,72 miliar hingga 29 Februari lalu. Angka ini terdiri dari setoran PPh 22 sebesar Rp 254,53 miliar dan PPN sebesar Rp 285,19 miliar. (kompas.com)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan