PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan WP Peserta PPS Usai Sampaikan SPPH

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juni 2022 | 14:00 WIB
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan WP Peserta PPS Usai Sampaikan SPPH

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) perlu memperhatikan beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), khususnya terkait dengan repatriasi atau investasi harta.

Bagi yang akan merepatriasi harta, wajib pajak peserta PPS harus melakukan pengalihan harta ke Indonesia paling lambat 30 September 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021.

"Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI ... dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan," bunyi Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Setelah direpatriasi ke Indonesia, wajib pajak tidak dapat mengalihkan harta bersih yang dimaksud ke luar negeri paling singkat selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Bagi yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya di Indonesia, wajib pajak peserta PPS harus melakukan investasi paling lambat 30 September 2023. Investasi harus ditanamkan paling singkat 5 tahun pada produk SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

Tak hanya itu, wajib pajak juga masih memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi harta atau laporan realisasi investasi kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui saluran elektronik yang disediakan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Laporan yang dimaksud tersebut wajib disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Kemudian, wajib pajak juga wajib menyampaikan harta dan utang dalam SPPH pada SPT Tahunan 2022. Harta dan utang dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru wajib pajak sesuai dengan tanggal surat keterangan.

Untuk diketahui, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk ikut PPS dengan cara menyampaikan SPPH paling lambat pada akhir bulan ini.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Bila memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha