PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan WP Peserta PPS Usai Sampaikan SPPH

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juni 2022 | 14:00 WIB
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan WP Peserta PPS Usai Sampaikan SPPH

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) perlu memperhatikan beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), khususnya terkait dengan repatriasi atau investasi harta.

Bagi yang akan merepatriasi harta, wajib pajak peserta PPS harus melakukan pengalihan harta ke Indonesia paling lambat 30 September 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021.

"Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI ... dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan," bunyi Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah direpatriasi ke Indonesia, wajib pajak tidak dapat mengalihkan harta bersih yang dimaksud ke luar negeri paling singkat selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Bagi yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya di Indonesia, wajib pajak peserta PPS harus melakukan investasi paling lambat 30 September 2023. Investasi harus ditanamkan paling singkat 5 tahun pada produk SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

Tak hanya itu, wajib pajak juga masih memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi harta atau laporan realisasi investasi kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui saluran elektronik yang disediakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Laporan yang dimaksud tersebut wajib disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Kemudian, wajib pajak juga wajib menyampaikan harta dan utang dalam SPPH pada SPT Tahunan 2022. Harta dan utang dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru wajib pajak sesuai dengan tanggal surat keterangan.

Untuk diketahui, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk ikut PPS dengan cara menyampaikan SPPH paling lambat pada akhir bulan ini.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Bila memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra