ADMINISTRASI PAJAK

Hak-Hak Penanggung Pajak saat Disandera Juru Sita

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Hak-Hak Penanggung Pajak saat Disandera Juru Sita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyanderaan penanggung pajak merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan juru sita pajak negara (JSPN) dalam melaksanakan penagihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Mengutip PMK 61/2023, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Untuk melakukan penyanderaan, juru sita harus memiliki surat perintah penyanderaan terlebih dahulu.

“Juru sita pajak bertugas…melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf D PMK 61/2023 dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Salah satu ketentuan penyanderaan yang diatur dalam PMK 61/2023 ialah mengenai hak-hak yang dimiliki penanggung pajak saat dilakukan penyanderaan. Pertama, penanggung pajak dapat beribadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Kedua, memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mendapat makanan yang layak, termasuk menerima kiriman dari keluarga. Keempat, menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;

Kelima, memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri; dan/atau menerima kunjungan dari keluarga, pengacara, dan sahabat paling banyak 3 kali dalam seminggu selama 30 menit untuk setiap kali kunjungan, setelah mendapat izin dari pejabat.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Penanggung pajak juga bisa menerima kunjungan dari dokter pribadi dan/atau rohaniwan atas biaya sendiri, setelah mendapat izin dari kepala tempat penyanderaan.

Penanggung pajak yang disandera selama dalam tempat penyanderaan wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat penyanderaan. Dalam hal Penanggung pajak melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin, kepala tempat penyanderaan memberitahukan kepada Pejabat.

Dalam hal pelanggaran merupakan suatu tindak pidana, kepala tempat penyanderaan melaporkan kepada Polri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja