ADMINISTRASI PAJAK

Hak-Hak Penanggung Pajak saat Disandera Juru Sita

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Hak-Hak Penanggung Pajak saat Disandera Juru Sita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyanderaan penanggung pajak merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan juru sita pajak negara (JSPN) dalam melaksanakan penagihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Mengutip PMK 61/2023, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Untuk melakukan penyanderaan, juru sita harus memiliki surat perintah penyanderaan terlebih dahulu.

“Juru sita pajak bertugas…melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf D PMK 61/2023 dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Salah satu ketentuan penyanderaan yang diatur dalam PMK 61/2023 ialah mengenai hak-hak yang dimiliki penanggung pajak saat dilakukan penyanderaan. Pertama, penanggung pajak dapat beribadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Kedua, memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mendapat makanan yang layak, termasuk menerima kiriman dari keluarga. Keempat, menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;

Kelima, memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri; dan/atau menerima kunjungan dari keluarga, pengacara, dan sahabat paling banyak 3 kali dalam seminggu selama 30 menit untuk setiap kali kunjungan, setelah mendapat izin dari pejabat.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Penanggung pajak juga bisa menerima kunjungan dari dokter pribadi dan/atau rohaniwan atas biaya sendiri, setelah mendapat izin dari kepala tempat penyanderaan.

Penanggung pajak yang disandera selama dalam tempat penyanderaan wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat penyanderaan. Dalam hal Penanggung pajak melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin, kepala tempat penyanderaan memberitahukan kepada Pejabat.

Dalam hal pelanggaran merupakan suatu tindak pidana, kepala tempat penyanderaan melaporkan kepada Polri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax