ADMINISTRASI PAJAK

Hak-Hak Penanggung Pajak saat Disandera Juru Sita

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Hak-Hak Penanggung Pajak saat Disandera Juru Sita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyanderaan penanggung pajak merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan juru sita pajak negara (JSPN) dalam melaksanakan penagihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Mengutip PMK 61/2023, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Untuk melakukan penyanderaan, juru sita harus memiliki surat perintah penyanderaan terlebih dahulu.

“Juru sita pajak bertugas…melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf D PMK 61/2023 dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Salah satu ketentuan penyanderaan yang diatur dalam PMK 61/2023 ialah mengenai hak-hak yang dimiliki penanggung pajak saat dilakukan penyanderaan. Pertama, penanggung pajak dapat beribadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Kedua, memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mendapat makanan yang layak, termasuk menerima kiriman dari keluarga. Keempat, menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;

Kelima, memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri; dan/atau menerima kunjungan dari keluarga, pengacara, dan sahabat paling banyak 3 kali dalam seminggu selama 30 menit untuk setiap kali kunjungan, setelah mendapat izin dari pejabat.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Penanggung pajak juga bisa menerima kunjungan dari dokter pribadi dan/atau rohaniwan atas biaya sendiri, setelah mendapat izin dari kepala tempat penyanderaan.

Penanggung pajak yang disandera selama dalam tempat penyanderaan wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat penyanderaan. Dalam hal Penanggung pajak melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin, kepala tempat penyanderaan memberitahukan kepada Pejabat.

Dalam hal pelanggaran merupakan suatu tindak pidana, kepala tempat penyanderaan melaporkan kepada Polri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu