PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK

Hadi Poernomo Sebut Pusat Data Pajak Perlu Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 17:35 WIB
Hadi Poernomo Sebut Pusat Data Pajak Perlu Dioptimalkan

Dirjen Pajak Periode 2001-2006 Hadi Poernomo. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak dinilai sudah saatnya untuk memperkuat pusat data pajak apabila menginginkan kinerja penerimaan yang lebih optimal ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Pernyataan tersebut diutarakan Dirjen Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo saat menjadi pembicara dalam acara pembukaan kantor baru Kanwil DJP Jakarta Timur. Menurutnya, DJP perlu memiliki pusat data yang mumpuni.

"Pusat data pajak merupakan tools terpenting dari strategi besar untuk memperkuat DJP," katanya di Auditorium Kanwil DJP Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hadi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014 juga menyatakan data dan informasi merupakan instrumen kunci dalam rezim pajak self assesment yang dianut Indonesia.

Dengan basis data yang kuat, lanjutnya, otoritas pajak dapat secara maksimal melakukan pengawasan melalui uji kepatuhan wajib pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan.

“Saya kira pusat data pajak itu sudah tepat untuk dimasukkan ke dalam Renstra DJP 2020-2024. Bila bisa diimplementasikan saya yakin DJP akan kuat," ujar pria yang lahir di Pamekasan, Jawa Timur itu.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Agenda membentuk pusat data pajak itu adalah kelanjutan dari dibentuknya dua direktorat baru di Ditjen Pajak yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Melalui pusat data pajak, mekanisme link and match dinilai akan berjalan optimal dalam mengamankan penerimaan pajak. Alhasil, efek berantai dapat tercipta dan tidak hanya berhenti pada aspek memastikan kepatuhan wajib pajak.

Tak hanya itu, lanjut Hadi, penerimaan yang optimal juga berimplikasi positif terhadap tata kelola anggaran negara. Untuk itu, ada baiknya Presiden menjadi komando utama dari pusat data pajak.

"Kalau bisa terlaksana bukan hanya penerimaan yang optimal, APBN sehat dan kemandirian bangsa bisa dicapai. Oleh karena itu, presiden yang paling tepat menjadi pemilik pusat data pajak,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan