AUSTRALIA

Hadapi Virus Corona, Daerah Ini Beri Insentif Pajak Gaji

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 Maret 2020 | 19:37 WIB
Hadapi Virus Corona, Daerah Ini Beri Insentif Pajak Gaji

Seorang penjaja makanan berdiri di depan gerainya di Negara Bagian Queensland, Australia. (Ilustrasi)

QUEENSLAND, DDTCNews—Pemerintah Negara Bagian Queensland, Australia, memberikan fasilitas pajak atas pajak gaji (payroll tax) atau pajak penghasilan (PPh) Pasa; 21 untuk membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bertahan dari wabah virus Corona.

Bendahara Pemerintah Queensland Jackie Trad mengumumkan fasilitas tersebut memungkinkan UMKM menunda penyetoran payroll tax selama 6 bulan terhitung sejak adanya larangan perjalanan akibat virus Corona yang diberlakukan mulai 1 Februari 2020.

"UMKM sangat rentan terhadap guncangan eksternal ini, jadi hari ini kami memberi mereka opsi untuk menunda penyetoran payroll tax mereka selama 6 bulan, sejak saat larangan perjalanan dimulai pada 1 Februari," kata Trad.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Lebih lanjut, besarnya dampak virus Corona membuat pemerintah tidak menetapkan kriteria pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas payroll tax secara ketat. Pemerintah hanya mensyaratkan perusahaan dengan minimal payroll tax terutang sebesar Aus$6,5 juta untuk menilai sendiri kondisi bisnisnya.

Selain itu, Pemerintah Queensland telah mengumumkan paket tindakan senilai AUS$27,25 juta (setara dengan Rp254,5 triliun) untuk membantu bisnis di Gold Coast, di Cairns dan di destinasi wisata populer lainnya di seluruh Queensland

“Ini adalah salah satu ide yang diajukan kepada saya ketika saya mengunjungi Cairns bulan lalu untuk mendengar langsung dari pengusaha pariwisata tentang dampak COVID-19 terhadap bisnis mereka, dan hari ini pemerintah bertindak dan memberikan keringanan untuk bisnis tersebut,” ungkap Trad.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja dan UMKM Shannon Fentiman menjelaskan insentif akan diberikan untuk UMKM di semua sektor. Dia menyadari dampak terbesar dirasakan oleh sektor pariwisata ekspor dan pendidikan, tetapi dampak ini meluas ke sektor lainnya.

"Karena itulah opsi menunda penyetoran payroll tax selama 6 bulan ditawarkan untuk UMKM di seluruh Queensland yang terkena dampak. Kendati dampak paling besar ada pada sektor pariwisata, ekspor dan pendidikan, tetapi kami menyadari bahwa ketika wabah menyebar, dampaknya juga menyebar,” jelas Fentiman

Lebih lanjut, Fentimen mendorong pemerintah pusat untuk mencocokkan komitmen dengan negara bagian dalam menangani dampak Covid-19 pada sektor industri. Dia menjelaskan Pemerintah Queensland juga telah menghapuskan biaya dan ongkos tertentu untuk membantu UKM melewati masa sulit.

“Dengan komitmen bersama, kita dapat melindungi industri yang ada saat ini, sehingga mereka tetap dapat memperkerjakan masyarakat,” ungkap Fentiman, seperti dilansir mybusiness.com.au. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra