KEBIJAKAN FISKAL

Hadapi Tekanan Global, Ini Komitmen Menkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2019 | 09:37 WIB
Hadapi Tekanan Global, Ini Komitmen Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memastikan akan terus melakukan penyesuaian kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan komitmen pemerintah untuk terus melakukan pembaruan kebijakan akan terus ada. Perubahan tersebut diperlukan untuk menjaga ekonomi tetap tumbuh di teritori positif.

“Pemerintah komitmen memperbaiki kebijakan untuk menjaga ekonomi Indonesia menghadapi tekanan yang sekarang berasal dari global dan regional,” katanya di Hotel Pullman, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan fokus utama yang dilakukan dari otoritas fiskal adalah menjalankan APBN 2019 secara hati-hati. Pasalnya, tekanan ekonomi mulai terasa pada kinerja APBN hingga Agustus 2019.

Tekanan tersebut kemudian tercermin dari kinerja penerimaan yang pertumbuhannya lebih rendah dari tahun lalu. Defisit anggaran hingga akhir Agustus 2019 juga sudah mencapai 1,24% terhadap PDB. Capaian tersebut lebih lebar dari defisit per Agustus 2018 sebesar 1,02% terhadap PDB.

“Kita fokus dan harapkan instrumen yang ada di kebijakan fiskal bisa jalankan APBN sampai akhir tahun dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan arah perubahan kebijakan ditujukan untuk meningkatkan gairah pelaku usaha untuk berinvestasi di dalam negeri. Paket rencana omnibus law perpajakan dan perizinan menjadi andalan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi.

“Maka dari itu, kita akan fokus pada memperbaiki daya tahan dari ekonomi kita melalui policy-policy yang selama ini sudah kita sampaikan,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data