KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Tantangan 2022, DJBC Bakal Lakukan 3 Hal Ini

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 11:00 WIB
Hadapi Tantangan 2022, DJBC Bakal Lakukan 3 Hal Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut terdapat tiga tantangan yang akan dihadapi institusi pada tahun ini antara lain penyelarasan proses bisnis, sistem teknologi informasi, dan pengembangan SDM.

"Dalam menghadapi tantangan ke depan kita perlu menyiapkan fondasi yang kuat dalam berbagai aspek," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (10/1/2022).

Untuk menghadapi tantangan tersebut, lanjutnya, berbagai upaya akan dilakukan DJBC. Pertama, melanjutkan langkah reformasi sehingga DJBC menjadi institusi yang senantiasa terpercaya. Kedua, mengoptimalkan peran DJBC dalam memberikan kontribusi signifikan pada APBN.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Ketiga, menjalin hubungan baik sehingga sinergi antarinstasi dapat mewujudkan Indonesia yang makin baik. Selain itu, DJBC juga akan terus mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi.

“Pandemi Covid-19 juga masih menjadi isu utama penyebab melemahnya perekonomian dunia pada tahun lalu,” tutur Nirwala.

Meski demikian, sambungnya, DJBC mampu mencatatkan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai yang positif pada 2021 yaitu senilai Rp269,0 triliun atau tumbuh 26,3%. Realisasi itu juga setara dengan 125% dari target Rp215,0 triliun.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selain penerimaan, lanjut Nirwala, DJBC juga mengutamakan pemberian fasilitas pelayanan. Salah satunya adalah menerapkan fasilitas pembebasan impor barang penanganan pandemi Covid-19 seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/2021.

DJBC juga menerapkan percepatan pelayanan pada barang-barang yang memerlukan pelayanan segera (rush handling) sebagaimana diatur dalam PMK No. 74/2021.

Nirwala berharap berbagai langkah perbaikan yang dilakukan mampu mendorong tercapainya target penerimaan tahun ini. Pada 2022, target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN 2022 senilai Rp245,0 triliun.

"Mudah-mudahan ekonomi kita terus tumbuh positif dan penerimaan dapat melampaui target yang ditetapkan APBN," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari