KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Tantangan 2022, DJBC Bakal Lakukan 3 Hal Ini

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 11:00 WIB
Hadapi Tantangan 2022, DJBC Bakal Lakukan 3 Hal Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut terdapat tiga tantangan yang akan dihadapi institusi pada tahun ini antara lain penyelarasan proses bisnis, sistem teknologi informasi, dan pengembangan SDM.

"Dalam menghadapi tantangan ke depan kita perlu menyiapkan fondasi yang kuat dalam berbagai aspek," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (10/1/2022).

Untuk menghadapi tantangan tersebut, lanjutnya, berbagai upaya akan dilakukan DJBC. Pertama, melanjutkan langkah reformasi sehingga DJBC menjadi institusi yang senantiasa terpercaya. Kedua, mengoptimalkan peran DJBC dalam memberikan kontribusi signifikan pada APBN.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Ketiga, menjalin hubungan baik sehingga sinergi antarinstasi dapat mewujudkan Indonesia yang makin baik. Selain itu, DJBC juga akan terus mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi.

“Pandemi Covid-19 juga masih menjadi isu utama penyebab melemahnya perekonomian dunia pada tahun lalu,” tutur Nirwala.

Meski demikian, sambungnya, DJBC mampu mencatatkan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai yang positif pada 2021 yaitu senilai Rp269,0 triliun atau tumbuh 26,3%. Realisasi itu juga setara dengan 125% dari target Rp215,0 triliun.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selain penerimaan, lanjut Nirwala, DJBC juga mengutamakan pemberian fasilitas pelayanan. Salah satunya adalah menerapkan fasilitas pembebasan impor barang penanganan pandemi Covid-19 seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/2021.

DJBC juga menerapkan percepatan pelayanan pada barang-barang yang memerlukan pelayanan segera (rush handling) sebagaimana diatur dalam PMK No. 74/2021.

Nirwala berharap berbagai langkah perbaikan yang dilakukan mampu mendorong tercapainya target penerimaan tahun ini. Pada 2022, target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN 2022 senilai Rp245,0 triliun.

"Mudah-mudahan ekonomi kita terus tumbuh positif dan penerimaan dapat melampaui target yang ditetapkan APBN," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?