KULIAH UMUM INTITUT STIAMI

Hadapi Revolusi Industri 4.0, Ini Andalan Ditjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 11:46 WIB
Hadapi Revolusi Industri 4.0, Ini Andalan Ditjen Bea Cukai

Pemaparan materi kuliah umum. (Foto: Stiami.ac.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai bersiap menghadapi revolusi industri 4.0. Kolaborasi dan optimalisasi penggunaan teknologi menjadi andalan otoritas.

Hal tersebut menjadi topik utama dalam kuliah umum yang digelar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Kampus Institut STIAMI. Adapun materi kuliah umum disampaikan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL) DJBC Syarif Hidayat.

Menurutnya, kolaborasi dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam mendukung tugas dan fungsi DJBC di era saat ini. Untuk urusan teknologi, arah kebijakan ditujukan untuk menjalankan otomatisasi proses bisnis otoritas.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Misal, untuk urusan pengawasan di bandara dan pelabuhan, ke depannya Bea Cukai mulai melakukan otomatisasi dengan bantuan teknologi big data,” katanya di Auditorium Institut STIAMI, Selasa (25/6/2019).

Syarif menjabarkan secara umum tugas DJBC mencakup tiga aspek. Pertama, fasilitator kegiatan usaha. Kedua, perlindungan masyarakat dengan pengawasan di perbatasan. Ketiga, pengumpulan penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai.

Ketiga lingkup kerja tersebut tidak bisa dilepaskan dari pemanfaatan teknologi. Apalagi, revolusi Industri 4.0 erat kaitannya dengan digitalisasi dan proses bisnis berbasis internet.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, kolaborasi diperlukan terutama dengan Ditjen Pajak untuk menjalankan fungsi pengumupulan penerimaan negara. Hal ini menjadi krusial untuk mengamankan setoran perpajakan untuk bisnis lintas batas.

“Sekarang kita audit bersama dengan DJP. Jadi, pengusaha tidak bisa berkelit seperti dulu ketika urusan dengan Bea Cukai maka biaya diperkecil dan ketika berhadapan dengan orang pajak, biaya diperbesar. Sekarang sudah tidak bisa lagi seperti itu,” jelasnya.

Baik kerja sama dan penggunaan teknologi, menurut Syarif, merupakan bagian dari reformasi yang dijalankan DJBC. Agenda reformasi ini pada ujungnya adalah untuk menyempurnakan kerja otoritas dalam menjalankan tiga fungsi utama.

“Reformasi yang kita lakukan dari 1985 itu terus menerus dilakukan hingga saat ini. Kebijakan yang dilakukan memenuhi kepastian berusaha bagi dunia usaha, mengamankan penerimaan, dan juga memperbaiki standar integritas jajaran DJBC,” katanya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?