KOTA BATU

Hadapi PPKM, Pengusaha Minta Diskon Pajak untuk Tiga Jenis Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 15:18 WIB
Hadapi PPKM, Pengusaha Minta Diskon Pajak untuk Tiga Jenis Pajak Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATU, DDTCNews – Pelaku usaha hotel, restoran dan jasa pariwisata kembali meminta pemerintah daerah menggulirkan program insentif pajak sebagai imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan pemda perlu memberikan penghapusan pajak tahun ini di antaranya seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

"Pengeluaran kami lebih besar daripada penghasilan. Sehingga anggaran yang untuk bayar pajak, digunakan untuk biaya operasional. Makanya, kami ajukan penghapusan pajak," katanya, dikutip Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk itu, Sujud berharap insentif pajak di Kota Batu tahun ini tidak sekedar pemutihan denda, tetapi juga pokok pajak yang ditanggung pelaku usaha juga bisa direlaksasi dengan diskon sampai dengan pembebasan pokok pajak.

Menurutnya, relaksasi pokok pajak akan sangat membantu seluruh pelaku usaha terutama yang memiliki taman rekreasi yang banyak beroperasi di Kota Batu. Adapun satu taman rekreasi bisa menanggung banyak beban pajak daerah.

Sujud menjabarkan pada masa pandemi saat ini penerimaan pajak daerah dari ketiga sektor tersebut tidak optimal karena berkurangnya jumlah kunjungan ke tempat wisata. Dia mencontohkan satu tempat rekreasi di Kota Batu rata-rata menyetor semua pajak daerah berkisar pada angka Rp5 miliar. Jumlah tersebut susut menjadi Rp1,5 miliar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia memaparkan tren penurunan kunjungan masyarakat ke tempat wisata diprediksi tetap berlanjut pada tahun ini. Pada tahun lalu pendapatan pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Batu anjlok 40% - 50% karena minimnya kunjungan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan pemkot akan menampung usulan kebijakan insentif untuk tahun ini. Menurutnya, segala kebijakan insentif yang akan digulirkan pemerintah harus berdasarkan kajian yang mendukung dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

"Sehingga harus mengacu pada perda yang ada untuk melakukan penghapusan pajak. Kalau tidak, di kemudian hari akan jadi masalah. Itu telah dikaji oleh Badan Pendapatan Daerah, bukan pemerintah tak mau," ujar Dewanti seperti dikutip nusadaily.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra