KOTA BATU

Hadapi PPKM, Pengusaha Minta Diskon Pajak untuk Tiga Jenis Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 15:18 WIB
Hadapi PPKM, Pengusaha Minta Diskon Pajak untuk Tiga Jenis Pajak Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATU, DDTCNews – Pelaku usaha hotel, restoran dan jasa pariwisata kembali meminta pemerintah daerah menggulirkan program insentif pajak sebagai imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan pemda perlu memberikan penghapusan pajak tahun ini di antaranya seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

"Pengeluaran kami lebih besar daripada penghasilan. Sehingga anggaran yang untuk bayar pajak, digunakan untuk biaya operasional. Makanya, kami ajukan penghapusan pajak," katanya, dikutip Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk itu, Sujud berharap insentif pajak di Kota Batu tahun ini tidak sekedar pemutihan denda, tetapi juga pokok pajak yang ditanggung pelaku usaha juga bisa direlaksasi dengan diskon sampai dengan pembebasan pokok pajak.

Menurutnya, relaksasi pokok pajak akan sangat membantu seluruh pelaku usaha terutama yang memiliki taman rekreasi yang banyak beroperasi di Kota Batu. Adapun satu taman rekreasi bisa menanggung banyak beban pajak daerah.

Sujud menjabarkan pada masa pandemi saat ini penerimaan pajak daerah dari ketiga sektor tersebut tidak optimal karena berkurangnya jumlah kunjungan ke tempat wisata. Dia mencontohkan satu tempat rekreasi di Kota Batu rata-rata menyetor semua pajak daerah berkisar pada angka Rp5 miliar. Jumlah tersebut susut menjadi Rp1,5 miliar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia memaparkan tren penurunan kunjungan masyarakat ke tempat wisata diprediksi tetap berlanjut pada tahun ini. Pada tahun lalu pendapatan pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Batu anjlok 40% - 50% karena minimnya kunjungan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan pemkot akan menampung usulan kebijakan insentif untuk tahun ini. Menurutnya, segala kebijakan insentif yang akan digulirkan pemerintah harus berdasarkan kajian yang mendukung dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

"Sehingga harus mengacu pada perda yang ada untuk melakukan penghapusan pajak. Kalau tidak, di kemudian hari akan jadi masalah. Itu telah dikaji oleh Badan Pendapatan Daerah, bukan pemerintah tak mau," ujar Dewanti seperti dikutip nusadaily.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN