IRLANDIA

Hadapi Konsensus Global, Strategi Kebijakan Pajak 2022 Mulai Dikaji

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 10:00 WIB
Hadapi Konsensus Global, Strategi Kebijakan Pajak 2022 Mulai Dikaji

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia merilis kebijakan pajak untuk tahun fiskal 2022 yang akan merespons konsensus pajak global dan situasi pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Irlandia Emma Cunningham mengatakan pemerintah telah menerbitkan dokumen kebijakan pajak Irlandia pada 2022 yang meliputi kebijakan PPN, PPh badan maupun orang pribadi, serta kebijakan pajak dalam merespon Covid-19 dan konsensus global.

“Digitalisasi ekonomi telah membantu meningkatkan inovasi, efisiensi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, digitalisasi telah memberikan tantangan, khususnya pada sistem perpajakan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/09/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Irlandia menyatakan akan mendukung penerapan proposal OECD Pilar 1 di Irlandia. Meski demikian, tarif pajak minimum sebesar 15% sebagaimana diusulkan dalam OECD Pilar 1 dapat memengaruhi daya saing berbisnis di Irlandia.

Kemudian, Irlandia akan mempertahankan tarif PPN di angka 13,5% dari sebelumnya 23%. Langkah ini diambil karena pandemi telah menyebabkan krisis di sektor ekonomi. Untuk itu, diskon pajak ini diharapkan dapat menopang keberlangsungan dunia usaha selama pandemi.

Lalu, Tarif PPh orang pribadi sebesar 8% bagi yang berpenghasilan Rp1,1 miliar per tahun akan tetap dipertahankan. Kontribusi PPh orang pribadi pada 2020 sudah mencapai €17,4 miliar atau Rp290,3 triliun, sekaligus menjadi kontribusi tertinggi kedua setelah PPN.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tarif PPh badan pada 2022 juga tetap dipertahankan mengingat kondisi pandemi yang belum mereda. Pada 2020, kontribusi PPh badan mencapai €11,83 miliar atau Rp197.4 triliun. Hal ini menempatkan PPh badan sebagai sumber penerimaaan pajak terbesar ketiga.

Di samping hal-hal tersebut, kebijakan pajak Irlandia 2022 juga menyoroti tentang perkembangan pajak Uni Eropa yang tertunda, isu penyalahgunaan perusahaan cangkang, dan skema pemajakan bersama atas basis pajak perusahaan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan