IRLANDIA

Hadapi Konsensus Global, Strategi Kebijakan Pajak 2022 Mulai Dikaji

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 10:00 WIB
Hadapi Konsensus Global, Strategi Kebijakan Pajak 2022 Mulai Dikaji

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia merilis kebijakan pajak untuk tahun fiskal 2022 yang akan merespons konsensus pajak global dan situasi pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Irlandia Emma Cunningham mengatakan pemerintah telah menerbitkan dokumen kebijakan pajak Irlandia pada 2022 yang meliputi kebijakan PPN, PPh badan maupun orang pribadi, serta kebijakan pajak dalam merespon Covid-19 dan konsensus global.

“Digitalisasi ekonomi telah membantu meningkatkan inovasi, efisiensi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, digitalisasi telah memberikan tantangan, khususnya pada sistem perpajakan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/09/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Irlandia menyatakan akan mendukung penerapan proposal OECD Pilar 1 di Irlandia. Meski demikian, tarif pajak minimum sebesar 15% sebagaimana diusulkan dalam OECD Pilar 1 dapat memengaruhi daya saing berbisnis di Irlandia.

Kemudian, Irlandia akan mempertahankan tarif PPN di angka 13,5% dari sebelumnya 23%. Langkah ini diambil karena pandemi telah menyebabkan krisis di sektor ekonomi. Untuk itu, diskon pajak ini diharapkan dapat menopang keberlangsungan dunia usaha selama pandemi.

Lalu, Tarif PPh orang pribadi sebesar 8% bagi yang berpenghasilan Rp1,1 miliar per tahun akan tetap dipertahankan. Kontribusi PPh orang pribadi pada 2020 sudah mencapai €17,4 miliar atau Rp290,3 triliun, sekaligus menjadi kontribusi tertinggi kedua setelah PPN.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tarif PPh badan pada 2022 juga tetap dipertahankan mengingat kondisi pandemi yang belum mereda. Pada 2020, kontribusi PPh badan mencapai €11,83 miliar atau Rp197.4 triliun. Hal ini menempatkan PPh badan sebagai sumber penerimaaan pajak terbesar ketiga.

Di samping hal-hal tersebut, kebijakan pajak Irlandia 2022 juga menyoroti tentang perkembangan pajak Uni Eropa yang tertunda, isu penyalahgunaan perusahaan cangkang, dan skema pemajakan bersama atas basis pajak perusahaan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN