Ilustrasi.
DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia merilis kebijakan pajak untuk tahun fiskal 2022 yang akan merespons konsensus pajak global dan situasi pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Irlandia Emma Cunningham mengatakan pemerintah telah menerbitkan dokumen kebijakan pajak Irlandia pada 2022 yang meliputi kebijakan PPN, PPh badan maupun orang pribadi, serta kebijakan pajak dalam merespon Covid-19 dan konsensus global.
“Digitalisasi ekonomi telah membantu meningkatkan inovasi, efisiensi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, digitalisasi telah memberikan tantangan, khususnya pada sistem perpajakan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/09/2021).
Irlandia menyatakan akan mendukung penerapan proposal OECD Pilar 1 di Irlandia. Meski demikian, tarif pajak minimum sebesar 15% sebagaimana diusulkan dalam OECD Pilar 1 dapat memengaruhi daya saing berbisnis di Irlandia.
Kemudian, Irlandia akan mempertahankan tarif PPN di angka 13,5% dari sebelumnya 23%. Langkah ini diambil karena pandemi telah menyebabkan krisis di sektor ekonomi. Untuk itu, diskon pajak ini diharapkan dapat menopang keberlangsungan dunia usaha selama pandemi.
Lalu, Tarif PPh orang pribadi sebesar 8% bagi yang berpenghasilan Rp1,1 miliar per tahun akan tetap dipertahankan. Kontribusi PPh orang pribadi pada 2020 sudah mencapai €17,4 miliar atau Rp290,3 triliun, sekaligus menjadi kontribusi tertinggi kedua setelah PPN.
Tarif PPh badan pada 2022 juga tetap dipertahankan mengingat kondisi pandemi yang belum mereda. Pada 2020, kontribusi PPh badan mencapai €11,83 miliar atau Rp197.4 triliun. Hal ini menempatkan PPh badan sebagai sumber penerimaaan pajak terbesar ketiga.
Di samping hal-hal tersebut, kebijakan pajak Irlandia 2022 juga menyoroti tentang perkembangan pajak Uni Eropa yang tertunda, isu penyalahgunaan perusahaan cangkang, dan skema pemajakan bersama atas basis pajak perusahaan. (rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.