KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Corona, Ekonom Sebut Pengusaha Butuh Suntikan Modal Langsung

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 09:02 WIB
Hadapi Corona, Ekonom Sebut Pengusaha Butuh Suntikan Modal Langsung

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai berbagai insentif pajak yang diluncurkan pemerintah belum cukup membantu industri bangkit dari tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah beralasan insentif pajak selama ini hanya membantu mengurangi beban biaya yang harus dibayarkan para pelaku industri.

“Mereka tidak punya kas yang masuk, cash inflow terhenti tapi cash outflow tetap jalan. Pajak dipotong tapi, kan, tetap harus dibayar. Ada restrukturisasi kredit, itu juga harus tetap dibayar,” katanya, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Piter menilai semua kebijakan fiskal hanya meringankan sedikit beban pelaku industri. Dia bahkan menyebut alokasi dana Rp677,2 triliun untuk memulihkan ekonomi nasional masih tergolong kecil.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah berkolaborasi dengan Bank Indonesia untuk segera memberikan suntikan modal langsung untuk industri. Suntikan modal ini juga dilakukan negara lainnya seperti AS.

“Kita berharap ada bauran fiskal dan moneter yang sangat kuat,” ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dunia usaha, lanjut Piter, memiliki peran besar sebagai penopang ekonomi. Untuk itu, daya tahan pelaku usaha di tengah pandemi juga akan memengaruhi kecepatan pemulihan ekonomi Indonesia ke depannya.

Menurutnya industri akan segera kolaps jika pemerintah tak memberikan bantuan yang lebih besar. Saat industri atau usaha telah kolaps, efeknya akan merembet ke pasar keuangan hingga berpotensi mengulang krisis keuangan seperti 1998.

“Kalau itu sampai terjadi, recovery akan sangat sulit dilakukan dengan cepat,” tutur Piter.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Crystallin Masyita mengatakan pemerintah berupaya membantu pelaku usaha, melalui Perpu 1/2020. Namun, ruang pemerintah untuk membantu masih terbatas karena belum ada beleid khusus yang mengaturnya.

“Di sana juga ada suntikan working capital pada sektor-sektor yang terdampak Covid,” kata Masyita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?