KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Corona, Ekonom Sebut Pengusaha Butuh Suntikan Modal Langsung

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 09:02 WIB
Hadapi Corona, Ekonom Sebut Pengusaha Butuh Suntikan Modal Langsung

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai berbagai insentif pajak yang diluncurkan pemerintah belum cukup membantu industri bangkit dari tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah beralasan insentif pajak selama ini hanya membantu mengurangi beban biaya yang harus dibayarkan para pelaku industri.

“Mereka tidak punya kas yang masuk, cash inflow terhenti tapi cash outflow tetap jalan. Pajak dipotong tapi, kan, tetap harus dibayar. Ada restrukturisasi kredit, itu juga harus tetap dibayar,” katanya, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Piter menilai semua kebijakan fiskal hanya meringankan sedikit beban pelaku industri. Dia bahkan menyebut alokasi dana Rp677,2 triliun untuk memulihkan ekonomi nasional masih tergolong kecil.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah berkolaborasi dengan Bank Indonesia untuk segera memberikan suntikan modal langsung untuk industri. Suntikan modal ini juga dilakukan negara lainnya seperti AS.

“Kita berharap ada bauran fiskal dan moneter yang sangat kuat,” ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dunia usaha, lanjut Piter, memiliki peran besar sebagai penopang ekonomi. Untuk itu, daya tahan pelaku usaha di tengah pandemi juga akan memengaruhi kecepatan pemulihan ekonomi Indonesia ke depannya.

Menurutnya industri akan segera kolaps jika pemerintah tak memberikan bantuan yang lebih besar. Saat industri atau usaha telah kolaps, efeknya akan merembet ke pasar keuangan hingga berpotensi mengulang krisis keuangan seperti 1998.

“Kalau itu sampai terjadi, recovery akan sangat sulit dilakukan dengan cepat,” tutur Piter.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Crystallin Masyita mengatakan pemerintah berupaya membantu pelaku usaha, melalui Perpu 1/2020. Namun, ruang pemerintah untuk membantu masih terbatas karena belum ada beleid khusus yang mengaturnya.

“Di sana juga ada suntikan working capital pada sektor-sektor yang terdampak Covid,” kata Masyita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN