PELAPORAN SPT TAHUNAN

H-10 Batas Akhir, DJP Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Dian Kurniati | Rabu, 20 April 2022 | 11:33 WIB
H-10 Batas Akhir, DJP Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan sejumlah persiapan untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 secara online menjelang tenggat waktu pelaporan SPT PPh badan pada 30 April 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan strategi yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan persiapan menghadapi kenaikan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Menurutnya, otoritas telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi dengan menambah kapasitas server pada DJP Online.

"Kami terus berupaya untuk memaksimalkan infrastruktur [teknologi informasi] yang kami miliki," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan DJP terus mendorong wajib pajak badan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Hingga 19 April 2022 pukul 21.41 WIB, dia menyebut DJP telah menerima 454.700 SPT Tahunan badan. Angka itu tumbuh 0,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ketika pelaporan SPT Tahunan badan baru 452.894.

Suryo menjelaskan jumlah pelaporan SPT Tahunan badan memang lebih sedikit ketimbang SPT Tahunan orang pribadi. Misalnya tahun ini, DJP menargetkan SPT Tahunan badan yang masuk sekitar 1,5 juta, sementara SPT Tahunan orang pribadi sebanyak 17,5 juta.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Jadi memang agak berbeda dari sudut pandang beban," ujarnya.

Dia berharap pelaporan SPT Tahunan badan akan terus meningkat dalam beberapa hari mendatang. Dia memastikan sistem DJP online juga telah siap menerima SPT Tahunan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?