PELAPORAN SPT TAHUNAN

H-10 Batas Akhir, DJP Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Dian Kurniati | Rabu, 20 April 2022 | 11:33 WIB
H-10 Batas Akhir, DJP Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan sejumlah persiapan untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 secara online menjelang tenggat waktu pelaporan SPT PPh badan pada 30 April 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan strategi yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan persiapan menghadapi kenaikan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Menurutnya, otoritas telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi dengan menambah kapasitas server pada DJP Online.

"Kami terus berupaya untuk memaksimalkan infrastruktur [teknologi informasi] yang kami miliki," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Suryo mengatakan DJP terus mendorong wajib pajak badan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Hingga 19 April 2022 pukul 21.41 WIB, dia menyebut DJP telah menerima 454.700 SPT Tahunan badan. Angka itu tumbuh 0,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ketika pelaporan SPT Tahunan badan baru 452.894.

Suryo menjelaskan jumlah pelaporan SPT Tahunan badan memang lebih sedikit ketimbang SPT Tahunan orang pribadi. Misalnya tahun ini, DJP menargetkan SPT Tahunan badan yang masuk sekitar 1,5 juta, sementara SPT Tahunan orang pribadi sebanyak 17,5 juta.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

"Jadi memang agak berbeda dari sudut pandang beban," ujarnya.

Dia berharap pelaporan SPT Tahunan badan akan terus meningkat dalam beberapa hari mendatang. Dia memastikan sistem DJP online juga telah siap menerima SPT Tahunan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak