PELAPORAN SPT TAHUNAN

H-10 Batas Akhir, DJP Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Dian Kurniati | Rabu, 20 April 2022 | 11:33 WIB
H-10 Batas Akhir, DJP Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan sejumlah persiapan untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 secara online menjelang tenggat waktu pelaporan SPT PPh badan pada 30 April 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan strategi yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan persiapan menghadapi kenaikan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Menurutnya, otoritas telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi dengan menambah kapasitas server pada DJP Online.

"Kami terus berupaya untuk memaksimalkan infrastruktur [teknologi informasi] yang kami miliki," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo mengatakan DJP terus mendorong wajib pajak badan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Hingga 19 April 2022 pukul 21.41 WIB, dia menyebut DJP telah menerima 454.700 SPT Tahunan badan. Angka itu tumbuh 0,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ketika pelaporan SPT Tahunan badan baru 452.894.

Suryo menjelaskan jumlah pelaporan SPT Tahunan badan memang lebih sedikit ketimbang SPT Tahunan orang pribadi. Misalnya tahun ini, DJP menargetkan SPT Tahunan badan yang masuk sekitar 1,5 juta, sementara SPT Tahunan orang pribadi sebanyak 17,5 juta.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Jadi memang agak berbeda dari sudut pandang beban," ujarnya.

Dia berharap pelaporan SPT Tahunan badan akan terus meningkat dalam beberapa hari mendatang. Dia memastikan sistem DJP online juga telah siap menerima SPT Tahunan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN