ADMINISTRASI PAJAK

Gunakan NPPN? Wajib Pajak Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Januari 2024 | 15:00 WIB
Gunakan NPPN? Wajib Pajak Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN tersebut kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dan menyelenggarakan pencatatan.

“Wajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh final, menghitung penghasilan neto dengan NPPN,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PER-17/PJ/2015, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak, wajib pajak bisa memanfaatkan fitur di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Silakan isi NPWP, password, dan kode keamanan (captcha).

Setelah itu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP. Apabila kolom Info KSWP tidak tersedia, Anda perlu mengaktivasi fitur Info KSWP tersebut. Pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu, centang kolom Info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online. Jika sudah melakukan Login, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP. Pada halaman Info KSWP, silakan pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika sudah, pilih tahun pajak dan klik Cek Data. Nanti, Anda akan diharuskan untuk mengisi captcha. Lalu, klik submit. Tunggu beberapa saat, nanti Anda akan melihat tiga variabel atau kriteria wajib pajak yang bisa menggunakan NPPN.

Apabila tiga variabel tersebut memiliki status terpenuhi, klik Cetak BPS (Bukti Penerimaan Surat). Untuk diingat, apabila wajib pajak ternyata diketahui tidak berhak menggunakan NPPN maka akan ada tindak lanjut dari otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra