ADMINISTRASI PAJAK

Gunakan NPPN? Wajib Pajak Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Januari 2024 | 15:00 WIB
Gunakan NPPN? Wajib Pajak Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN tersebut kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dan menyelenggarakan pencatatan.

“Wajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh final, menghitung penghasilan neto dengan NPPN,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PER-17/PJ/2015, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak, wajib pajak bisa memanfaatkan fitur di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Silakan isi NPWP, password, dan kode keamanan (captcha).

Setelah itu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP. Apabila kolom Info KSWP tidak tersedia, Anda perlu mengaktivasi fitur Info KSWP tersebut. Pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu, centang kolom Info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online. Jika sudah melakukan Login, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP. Pada halaman Info KSWP, silakan pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Jika sudah, pilih tahun pajak dan klik Cek Data. Nanti, Anda akan diharuskan untuk mengisi captcha. Lalu, klik submit. Tunggu beberapa saat, nanti Anda akan melihat tiga variabel atau kriteria wajib pajak yang bisa menggunakan NPPN.

Apabila tiga variabel tersebut memiliki status terpenuhi, klik Cetak BPS (Bukti Penerimaan Surat). Untuk diingat, apabila wajib pajak ternyata diketahui tidak berhak menggunakan NPPN maka akan ada tindak lanjut dari otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu