KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Kena Denda Rp10 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:00 WIB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Kena Denda Rp10 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana denda senilai Rp10,03 miliar dan penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa MA.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan MA terbukti menganjurkan penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau biasa disebut dengan faktur pajak fiktif melalui PT BUL.

"Menyatakan terdakwa MA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana perpajakan," katanya saat membacakan putusan, dikutip pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita. Harta akan disita oleh jaksa dan dilelang guna membayar denda.

Jika harta terdakwa tidak cukup untuk melunasi denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

"Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Alimin.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Adapun perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani oleh tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Sidang pembacaan hasil putusan sidang ini membuktikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I secara terus-menerus dan konsisten melakukan upaya terbaik untuk menangani dan memberantas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP