KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Kena Denda Rp10 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:00 WIB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Kena Denda Rp10 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana denda senilai Rp10,03 miliar dan penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa MA.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan MA terbukti menganjurkan penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau biasa disebut dengan faktur pajak fiktif melalui PT BUL.

"Menyatakan terdakwa MA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana perpajakan," katanya saat membacakan putusan, dikutip pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita. Harta akan disita oleh jaksa dan dilelang guna membayar denda.

Jika harta terdakwa tidak cukup untuk melunasi denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

"Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Alimin.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Adapun perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani oleh tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Sidang pembacaan hasil putusan sidang ini membuktikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I secara terus-menerus dan konsisten melakukan upaya terbaik untuk menangani dan memberantas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax