CORETAX SYSTEM

Gunakan Coretax, Data WP di Akun DJP Online Harus Lengkap dan Valid

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Gunakan Coretax, Data WP di Akun DJP Online Harus Lengkap dan Valid

Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Madya Jakarta Selatan II Rini Indrawati (kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan NIK-NPWP sudah dipadankan dan data-data yang termuat dalam akun DJP Online sudah valid menjelang implementasi coretax administration system.

Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Madya Jakarta Selatan II Rini Indrawati mengatakan wajib pajak harus mempersiapkan 2 hal menjelang implementasi coretax, yaitu sudah memiliki NPWP 16 digit dan data dalam akun DJP Online sudah valid.

“Sebelum menggunakan aplikasi coretax, ada yang perlu dipersiapkan. Pertama, sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP atau NPWP 16 digit. Kedua, pastikan akun DJP Online aktif dan data-data lengkap dan valid,” katanya, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Data-data yang perlu dilengkapi dan valid tersebut antara lain data utama wajib pajak, nomor ponsel (handphone), alamat email, identitas penanggung pajak untuk wajib pajak badan, dan data lain sebagainya.

Apabila kedua hal tersebut belum dipersiapkan, wajib pajak kemungkinan besar akan terkendala saat mengakses sistem coretax lantaran dibutuhkan NPWP 16 digit.

Selain itu, wajib pajak yang pertama kali menggunakan coretax akan diarahkan melakukan reset kata sandi (password) terlebih dahulu. Proses reset password ini akan dilakukan dengan mengirimkan tautan atau instruksi melalui email yang terdaftar di DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh sebab itu, data-data yang terdapat dalam DJP Online harus terlebih dahulu dipastikan benar tidaknya. Apabila email reset password tersebut tidak dapat diakses maka secara otomatis coretax juga tidak dapat diakses.

Sebagai informasi, DJP telah menyediakan simulator bagi wajib pajak untuk memahami cara kerja coretax. Selain itu, DJP juga menyediakan sarana edukasi berupa 55 video tutorial dan 19 handbook terkati dengan penggunaan coretax. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra