TEKNOLOGI PERPAJAKAN

Gunakan Big Data, Ditjen Pajak Tingkatkan Daya Endus Kejahatan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 08:58 WIB
Gunakan Big Data, Ditjen Pajak Tingkatkan Daya Endus Kejahatan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu telah menjajaki penggunaan analisis big datauntuk mengidentifikasi wajib pajak nakal yang berpotensi melakukan manipulasi dalam bidang pajak (tax fraud). Hasilnya pun menjanjikan sehingga pengaplikasian teknologi ini akan diperluas pada proses bisnis Ditjen Pajak lainnya.

Hal tersebut diungkapakan Direktur Transformasi Teknologi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi saat memaparkan hasil analisis big data menggunakan sistem milik Cloudera. Tercatat otoritas pajak RI sudah melakukan serangkaian uji coba dalam tiga tahun terakhir untuk menjajal kehandalan teknologi analisa big data.

"Sejak 2015, Ditjen Pajak banyak terima data dari pihak ketiga dan luar biasa banyak. Dulu kita bingung, data banyak tapi tidak bisa dipakai. Kemudian prosessing-nya itu sulit kalau pakai teknologi yang lama," katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (11/7).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alhasil, teknologi big data mulai dilirik. Pada tahap awal hasilnya sudah menjanjikan. Di mana pada sistem terdahulu yang merupakan kombinasi analisis manual dan aplikasi dibutuhkan 4 hari pengerjaan. Melalui analisis big data, semua proses selesai dalam tempo 59 detik.

"Setelah kita yakin bahwa teknologi big data bisa support data Ditjen Pajak dari 2015 hingga 2017 kita perbesar. Kita mulai dari search engine dan terus akselerasi, kalo dulu hanya 10 PC dan sekarang sudah pakai client server besar dengan kapasitas 500 kali lipat lebih cepat," terangnya.

Iwan lantas menjelaskan bahwa cara kerja big data ialah dengan menganalisis semua data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Data tersebut dipecah dalam dua kategori besar, yakni data pihak ketiga seperti data kepemilikan kendaraan bermotor, kepemilikan rumah hingga data kepemilikan aset lainnya. Sementara kategori kedua adalah data internal seperti data SPT, data pembayaran dan master file.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Penggunaan teknologi ini punya manfaat dalam efisiensi kerja Ditjen Pajak dalam mengendus praktik yang diduga kuat melanggar hukum dalam urusan pajak. Pasalnya analisis bergerak dinamis dan dapat mengidentifikasi pola modus untuk melakukan tax fraud.

"Gunakan data untuk perangi kejahatan pajak sangat bisa karena big data prosessing-nya lebih cepat maka kita bisa lihat yang namanya deep analytics, jadi bisa dilihat pola dan perilaku antara satu data dengan data lainnya untuk menemukan anomali atau fraud," paparnya.

"Sepeti kemarin saat kita deteksi fraud itu 100-200 kasus dalam setahun pakai manusia analisinya. Dengan adanya teknologi big data itu jadi 30 ribu kasus dalam satu minggu," tambah Iwan.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Secara umum, big data adalah istilah yang menggambarkan volume data yang besar, baik data yang terstruktur maupun data yang tidak terstruktur. Big data telah digunakan dalam banyak bisnis di dunia.

Tidak hanya besar data yang menjadi poin utama tetapi apa yang harus dilakukan organisasi dengan data tersebut. Big data dapat dianalisis untuk wawasan yang mengarah pada pengambilan keputusan dan strategi bisnis yang lebih baik.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra